Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia juga diketahui menggunakan senjata Brigadir J menembak dinding untuk merekayasa pembunuhan.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J (Yoshua) yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari detikNews, Selasa (9/8/2022).
Dia juga mengungkap Irjen Ferdy Sambo membuat skenario baku tembak dalam peristiwa tersebut. Untuk membuat skenario itu Ferdy Sambo menggunakan senajata Brigadir J dan ditembakkan ke dinding rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk membuat seolah-olah telah menjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali," ucap Sigit.
Peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2022, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Brigadir Yoshua ditemukan tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka tembak.
Informasi awal menyebutkan Brigadir Yoshua diduga melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Sambo, yaitu Putri Candrawathi. Sebelum tewas, Brigadir Yoshua disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.
Namun narasi itu terbantahkan. Bharada Eliezer akhirnya mengaku menembak Brigadir Yoshua atas perintah atasannya.
(mso/mso)