Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, kasus itu masih menyisakan misteri salah satunya motif penembakan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagaimana konferensi pers yang disiarkan langsung oleh detikcom, Selasa (9/8/2022), menyatakan bila motif atau pemicu peristiwa masih didalami.
"Kemudian motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," ujar Sigit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, tim khusus bentukan Kapolri akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap saksi-saksi. Salah satunya termasuk istri dari Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
"Termasuk terhadap ibu PC," kata dia.
Sebagai informasi, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir, sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.
Kapolri mengumumkan ada total empat tersangka dalam kasus ini yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM.
(dir/dir)