Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadri Yoshua atau Brigadir J. Kapolri mengungkap peran Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Tim khusus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan saudara E atas perintah FS," kata Listyo saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Selain Ferdy Sambo, berkaitan kasus pembunuhan Brigadir J ini polisi menetapkan tersangka kepada Bharada Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky dan K. Bharada E selaku ajudan Ferdy Sambo, sedangkan Ricky dan K bertugas sebagai ajudan dan sopir dari istri Ferdy Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Listyo menyebut peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, itu tidak terjadi tembak menembak. Fakta tersebut didapat setelah timsus Polri menggelar rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J," kata Listyo menegaskan.
(bbn/bbn)