Richard Eliezer atau Bharada E resmi mengajukan permohonan status justice collaborator (JC) berkaitan kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sekadar diketahui, Bharada E sudah ditetapkan tersangka berkaitan perkara tersebut.
Dikutip dari detikNews, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin selaku pengacara Bharada E mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan status JC bagi Bharada E.
"Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum di LPSK. Jadi kami harapannya bertemu dengan pimpinan di LPSK," ucap Deolipa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pihaknya membawa salinan surat kuasa dan surat perlindungan saksi yang diajukan oleh Bharada E. Deolipa mengungkapkan alasan Bharada E mengajukan JC agar kasus Brigadir J menjadi terang dan membuka siapa pelaku utama
"Kepentingan membuka dan membuat terang persoalan ini siapa pelaku utamanya tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," tutur Deolipa.
Sekadar diketahui, LPSK mempersilakan pihak Bharada E mengajukan permohonan status JC berkaitan perkara Brigadir J. Syaratnya yaitu pemohon bersedia terbuka untuk membuat terang benderang suatu perkara.
"Silakan (mengajukan justice collaborator), kami belum terima permohonan resminya. Syaratnya bukan pelaku utama dan mau membuat terang perkaranya," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Minggu (7/8).
(bbn/bbn)