Polisi berhasil mengamankan 15 oknum kelompok berandalan bermotor dalam kasus pengeroyokan seorang warga Cikijing, Majalengka hingga tewas.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, dari 15 orang tersebut pihaknya menahan empat tersangka. Pasalnya, empat tersangka tersebut merupakan pelaku utama pengeroyokan.
"Kita amankan 15 orang yang merupakan kelompok bermotor. Dari hasil penyelidikan kita menetapkan empat orang tersangka sebagai pelaku utama pengeroyokan," kata Edwin saat diwawancarai wartawan, Senin (8/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku berhasil diamankan berdasarkan hasil pantauan CCTV. Polisi mengantongi ciri-ciri pelaku dari pantauan CCTV tersebut.
"Hasil pencarian alat bukti, kita mendapatkan video CCTV kendaraan yang digunakan oleh para pelaku. Kita mendapat ciri-ciri plat nomor, helm dan jenis kendaraannya," ujar dia.
Diungkapkan Edwin, motif pengeroyokan tersebut berawal dari insiden bersenggolan di Jalanan. Korban dan kelompok geng motor tersebut sama-sama dalam perjalanan dari Kuningan menuju Majalengka.
"Korban sebelumnya bersenggolan di jalan raya dengan sekelompok orang tersebut," ungkap dia.
Korban dikeroyok di Jalan Raya Sindangpanji, Cikijing, Majalengka. Kejadian tersebut berlangsung pada hari Minggu (31/7/2022), dini hari.
"Kemudian sampai ruas Jalan Cikijing pertikaian berlanjut. Korban lalu dikeroyok oleh sekelompok orang tersebut pada hari Minggu pukul 02.30 WIB," ujar dia.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka serius di bagian belakang kepala. Korban dipukul menggunakan kayu berukuran sekitar 15 Cm dan panjang sekitar setengah meter.
"Korban mengalami luka di bagian belakang kepala. Korban meninggal dunia di Puskesmas Cikijing," ujar dia.
Sebelumnya, warga Cikijing berjenis kelamin pria itu diduga merupakan korban kecelakaan tunggal. Namun dari hasil olah TKP pihak kepolisian, pria tersebut merupakan korban pengeroyokan.
"Warga melapor ke Polsek Cikijing diduga ada korban kecelakaan tunggal yang tergeletak di Jalan Raya Cikijing. Namun dari hasil olah TKP ternyata merupakan korban pengeroyokan," ujar dia.
"Ada luka lebam dibagian belakang kepala, diduga bukan akibat kecelakaan," ungkap dia menambahkan.
Dalam peristiwa tersebut polisi berhasil mengamankan 15 orang kelompok berandalan bermotor. Namun, kata Edwin, dari hasil pemeriksaan hanya ada empat pelaku utama yang melakukan tindakan kekerasan.
"Pelaku utama MR (20), WK (22), RQ (16) dan OT (16)," ujar Edwin.
Empat pelaku tersebut saat ini sudah diamankan Mapolres Majalengka. Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana ayat dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
"Empat sudah diamankan. Dari empat tersangka itu dua orang di bawah umur. Semua tersangka ditahan," ujar dia.
(dir/dir)