Kelompok berandal bermotor kembali berulah di Kabupaten Majalengka. Dalam aksinya kali ini, mereka menewaskan seorang warga Desa Cikijing, Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, korban tewas dikeroyok setelah bersenggolan dengan berandalan tersebut. Korban dan kelompok geng motor tersebut sama-sama dalam perjalanan dari Kuningan menuju Majalengka.
"Korban sebelumnya bersenggolan di jalan raya dengan sekelompok orang tersebut," kata Edwin saat diwawancarai wartawan, Senin (8/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban dikeroyok di Jalan Raya Sindangpanji, Cikijing, Majalengka. Kejadian tersebut berlangsung pada hari Minggu (31/7/2022), dini hari.
"Kemudian sampai ruas Jalan Cikijing pertingkaian berlanjut. Korban lalu dikeroyok oleh sekelompok orang tersebut pada hari Minggu pukul 02.30 WIB," ujar dia memaparkan.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka serius di bagian belakang kepala. Korban dipukul menggunakan kayu berukuran sekitar 15 sentimeter dan panjang sekitar setengah meter.
"Korban mengalami luka di bagian belakang kepala. Korban meninggal dunia di Puskesmas Cikijing," ujar dia.
Sebelumnya, warga Cikijing berjenis kelamin pria itu diduga merupakan korban kecelakaan tunggal. Namun dari hasil olah TKP pihak kepolisian, pria tersebut merupakan korban pengeroyokan.
"Warga melapor ke Polsek Cikijing diduga ada korban kecelakaan tunggal yang tergeletak di Jalan Raya Cikijing. Namun dari hasil olah TKP ternyata merupakan korban pengeroyokan," ujar dia.
"Ada luka lebam di bagian belakang kepala, diduga bukan akibat kecelakaan," ungkap dia menambahkan.
Dalam peristiwa tersebut polisi berhasil mengamankan 15 orang kelompok berandalan bermotor. Namun, kata Edwin, dari hasil pemeriksaan hanya ada empat pelaku utama yang melakukan tindakan kekerasan.
"Pelaku utama MR (20), WK (22), RQ (16) dan OT (16)," ujar Edwin.
Ada empat pelaku dalam kasus pengeroyokan tersebut saat ini sudah diamankan Mapolres Majalengka. Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana ayat dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
"Empat sudah diamankan. Dari empat tersangka itu dua orang di bawah umur. Semua tersangka ditahan," ujar dia.
(dir/dir)