Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, korban berinisial A (29), warga Desa Cikijing, Majalengka.
"Korban meninggal karena mengalami luka berat dibagian kepala," kata Edwin saat diwawancarai wartawan, Senin (8/8/2022).
Disampaikan Edwin, korban ditemukan tergeletak di Jalan Raya Sindangpanji, Cikijing, Majalengka. Semulanya, korban diduga meninggal akibat kecelakaan.
"Informasi dari warga pada hari Minggu (31/7/2022), pukul 02.30 WIB. Warga melapor ke Polsek Cikijing diduga ada korban kecelakaan tunggal yang tergeletak di Jalan Raya Cikijing," ujar dia.
"Namun dari hasil olah TKP ternyata merupakan korban pengeroyokan. Ada luka lebam dibagian belakang kepala diduga bukan akibat kecelakaan," ungkap dia menambahkan.
Akibat luka tersebut nyawa korban tidak tertolong. Korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Majalengka.
"Karena kondisi luka yang dialami, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 10.30 WIB," ucap dia.
Dalam peristiwa tersebut polisi berhasil mengamankan 15 orang kelompok berandalan bermotor. Namun, kata Edwin, dari hasil pemeriksaan hanya ada empat pelaku utama yang melakukan tindakan kekerasan.
"Pelaku utama MR (20), WK (22), RQ (16) dan OT (16)," ujar Edwin.
Empat pelaku saat ini sudah diamankan Mapolres Majalengka. Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana ayat dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
"Empat sudah diamankan. Dari empat tersangka itu dua orang di bawah umur. Semua tersangka ditahan," ujar dia.
(dir/dir)