Komnas HAM Anggap Bharada E Belum Tentu Tersangka!

Kabar Nasional

Komnas HAM Anggap Bharada E Belum Tentu Tersangka!

Tim detikNews - detikJabar
Sabtu, 06 Agu 2022 23:00 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik,
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. (Foto: Anggi/detikcom)
Jakarta -

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pernyataan berbeda justru diungkapkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Taufan menuturkan Bharada E belum tentu tersangka sepenuhnya dalam kasus tewasnya Brigadir J. Sebab, sebagaimana dilansir detikNews, bukti belum sepenuhnya terkonfirmasi.

"Saya bilang belum tentu Richard itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya," kata Taufan kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufan mengatakan pada saat kejadian, tidak ada saksi yang melihat proses tembak menembak tersebut. Bahkan, kata dia, satu ajudan lain yang disebutkan berada di lokasi, tidak melihat jelas keberadaan Bharada E pada saat kejadian.

"Riki itu dia dengar teriakan dia keluar dari kamarnya yang di bawah dan dia liat J menodongkan senjata ke atas tembak-menembak, tapi dia tidak melihat Richardnya, Bharada E itu. Dia nggak liat orangnya," katanya.

ADVERTISEMENT

"Setelah tembak-menembak itu barulah dia melihat 'oh ternyata Richard', 'ada apa Richard?' Richard nya diam aja gitu," sambungnya.

Taufan menegaskan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Dia menyebut saat ini Bharada E menjadi tersangka atas pengakuannya.

"Iya, itu pengakuan dia (Bharada E) tapi saya bilang nggak bisa kita sebagai penyelidik simpulkan itu. Bahwa sekarang penyidik jadikan dia tersangka tapi kan penyidik akan cari barang bukti kalau dia menemukan barang bukti pendukung lain yang semakin memastikan, ya bawa ke pengadilan," katanya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads