Kuasa hukum habib Bahar bin Smith meminta hakim membebaskan Bahar. Mereka menilai tuntutan 5 tahun yang diberikan jaksa tak proporsional.
"Mohon kiranya kepada majelis hakim yang mulia menyatakan terdakwa habib Bahar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Memerintahkan terdakwa habib Bahar bin Smith segera dibebaskan dari tahanan," ucap Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar.
Hal itu sebagaimana nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan pengacara Bahar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila majelis hakim mendapat keyakinan lain, mohon kiranya majelis hakim yang mulia menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya," tutur dia.
Ichwan menyatakan Bahar memang menjadi penceramah dalam acara Maulid Nabi yang berlangsung di Kampung Cibisoro, Margaasih, Kabupaten Bandung akhir tahun lalu. Namun, pihaknya menilai ada beberapa hal yang ganjal dalam dakwaan hingga proses persidangan.
Salah satu yang disorot terkait dampak keonaran akibat ceramah Bahar. Menurut dia, hal itu tidak dapat dijadikan dasar keonaran lantaran hanya 4 orang saja yang gaduh usai ceramah Bahar.
"Pasca ceramah, di lokasi tidak ada kerusuhan, kegaduhan dan keributan," katanya.
Oleh karena itu, dia menilai tuntutan yang diberikan jaksa terhadap Bahar tidak rasional. Bahkan cenderung tak proporsional.
"Bahwa tuntutan pidana penjara selama 5 tahun yang disampaikan jaksa penuntut umum merupakan tuntutan yang sangat zalim, tidak proporsional,"tuturnya.
Singgung Kematian Jaksa-Hakim Kasus HRS
Ichwan juga turut menilai perbuatan jaksa dengan memberikan tuntutan berat merupakan perbuatan zalim. Terlebih hal itu dilakukan terhadap seorang ulama.
"Kami hanya mengingatkan bahwa perbuatan zalim terhadap orang lain apalagi seorang ulama yang merupakan dzuriat (keturunan) Rasulullah akan dimintakan pertanggungjawaban di akhirat kelak. Maka bertobatlah sebelum terlambat," tutur Ichwan.
Dia meminta jaksa mengingat lagi soal jaksa dan hakim yang mengadili habib Rizieq Shihab. Salah satu jaksa dan anggota Majelis hakim wafat usai mengadili HRS. Adapun jaksa yang dimaksud ialah jaksa Nanang Gunaryanto dan hakim Suryaman.
"Ambil ibrah dari peristiwa sebelumnya. Di mana habib Rizieq Shihab dituntut secara zalim dalam kasus swab RS Ummi. Beberapa hari setelah habib Rizieq Shihab divonis, secara mendadak salah satu anggota majelis hakim meninggal dunia dan beberapa hari setelahnya jaksa Nanang Gunartano yang termasuk sebagai penuntut umum juga meninggal dunia," kata Ichwan.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
Tuntutan terhadap Bahar diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU.