Yadi Nurbahrum (39), anggota DPRD Purwakarta yang ditangkap gegara nyabu telah menjalani assessment di BNNK Karawang. Dari hasil assessment dia harus menjalani rehabilitasi.
Kepala BNNK Karawang R Dea Rhinofa menyatakan selain Yadi, ada dua orang lainnya yang juga menjalani assessment. Mereka dinyatakan positif menggunakan sabu.
"Dari hasil assessment yang dilakukan tim medis BNNK Karawang mereka akan menjalani rehabilitasi medis tapi rawat jalan saja. Karena memang penggunaannya itu rekreasional, sehingga tingkat ketergantungan atau adiksinya masih jauh. Jadi untuk sementara dilakukan rehabilitasi rawat jalan," ucap R Dea Rhinofa, saat ditemui di Kantor BNNK Karawang, Kamis (04/08/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dea menjelaskan metode rehabilitasi yang akan dijalani Yadi, hanya beberapa kali pertemuan dalam beberapa Minggu ke depan. Setiap pertemuan akan selalu dilakukan tes urine untuk mengetahui kadar yang ada di dalam tubuhnya, apakah sudah hilang atau makin menjadi karena kembali konsumsi narkoba.
"Mereka akan dilakukan rehabilitasi medis rawat jalan paling tidak harus menjalani 3 kali pertemuan di BNNK Karawang," katanya.
Setalah dilakukan rawat jalan, kata Dea, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pendamping terhadap ketiga orang tersebut.
"Jadi nantinya setelah selesai rehabilitasi rawat jalan tentunya pengawas dari temen-teman tim medis di BNNK Karawang itu tetap bakal dilanjutkan. Mereka tidak kita lepas begitu saja, kita tetap lakukan monitoring, pendampingan dan evaluasi sehingga mereka tidak kembali lagi untuk menggunakan sabu atau amfetamin," ungkap Dea.
Ia menambahkan setiap selesai menjalani rehabilitasi medis baik secara rawat jalan atau rawat inap. Pihaknya selalu melakukan pendamping terhadap para korban penyalahgunaan narkotika.
"Pendapingan ini berlaku bukan hanya untuk figur publik seperti anggota DPRD Purwakarta saja tapi seluruh pengguna atau penyalahguna narkoba. Termasuk bagi mereka yang hanya mencoba pakai, (untuk) rekreasional, maupun pecandu," tutur Dea.
Dia melanjutkan tidak semua kasus penyalahgunaan narkotika dipidana. Dalam undang-undang narkotika sudah diatur, bahwa pengguna bisa mengajukan rehabilitasi dengan ketentuan dan syarat tertentu. Di antaranya, yang bersangkutan bukan residivis dan pengedar.
"Jadi berdasarkan hasil assessment, untuk anggota DPRD Purwakarta dan kedua rekannya ini bakal menjalani rehabilitasi medis rawat jalan di BNNK Karawang. Untuk anggota DPRD Purwakarta ini rekreasional itu penggunaannya tidak terlalu berat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang anggota DPRD Purwakarta berinisial YN. Dia ditangkap diduga usai mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Minggu (31/7/2022) kemarin. Oknum anggota dewan itu ditangkap di salah satu rumah di wilayah Kabupaten Purwakarta.
"Ketiga orang yang diamankan tersebut, yakni 2 orang pria dan satu wanita dengan inisial YN, LA serta WW. Diketahui YN merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Purwakarta," kata Edwar saat ditemui di Mapolres Purwakarta, Senin (1/8/2022).
(mso/mso)