Doni sendiri menjalani sidang perdananya pada Kamis (4/8/2022) di Lapas Jelekong. Sementara perangkat persidangan lain berada di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Melalui layar, Doni Salmanan berbicara mengenai kondisinya saat ini. Doni mengaku sempat sakit beberapa hari sebelum sidang perdana.
"Kondisi saya saat ini, minggu lalu saya sakit cukup parah, asam lambung saya naik dan kambuh," ujar Doni selepas pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan kondisi tersebut, Doni Salmanan tidak bisa menghadiri sidang yang dilakukan di PN Bale Bandung. Dia berharap kondisinya pulih hingga bisa hadir ke persidangan.
"Mudah-mudahan minggu yang akan datang bisa sembuh," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan didakwa melakukan penipuan kala menjadi afiliator. Jaksa mengungkap awal mula Doni Salmanan menjadi afiliator platform Quotex.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung mengatakan mulanya Doni Salmanan mendaftar ke platform Quotex pada Maret 2021. Quotex sendiri merupakan perusahaan platform broker dengan sistem binary option menyerupai trading.
"Terdakwa mendaftar dengan akun pada Quotex yaitu King Salmanan," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).
(dir/dir)