Terdakwa Doni Salmanan didakwa melakukan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Doni Salmanan dijerat pasal berlapis dalam perkara Quotex tersebut.
Dakwaan terhadap Doni Salmanan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).
"Bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ucap JPU Kejari Bale Bandung saat membacakan dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Doni juga turut dijerat dengan TPPU. Pasalnya, keuntungan yang didapat oleh 'Crazy Rich Soreang' ini dialihkan lagi ke orang lain.
"Terdakwa menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," kata JPU.
Atas serangkaian perbuatannya itu, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis. Sebagaimana dakwaan, Doni Salmanan dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Kemudian Doni Salmanan juga dijerat Pasal 378 KUHP Pidana tentang penipuan. Doni juga dijerat TPPU dengan Pasal 3 dan 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Seperti diketahui, Perkara Quotex yang menjerat Doni Salmanan segera memasuki babak baru. Perkara itu segera dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.
Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Didi Suhardi menuturkan Doni Salmanan menjadi afiliator selama beberapa tahun. Menurut Didi, Doni diduga melakukan penyebaran berita bohong hingga penipuan menggunakan platform Quotex.
"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, atau melakukan penipuan kepada masyarakat yang mendaftar trading di platform Quotex," ucap Didi di Kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Ponsel Meledak Tewaskan Bocah SD di Ciamis! |