Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka!

Kabar Nasional

Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka!

Tim detikNews - detikJabar
Rabu, 03 Agu 2022 22:52 WIB
Jakarta -

Polisi menetapkan Bharada E menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan ini didasarkan atas gelar perkara. Pemeriksaan saksi juga jadi salah satu penguat penetapan tersebut.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, dikutip dari detikNews, Rabu (3/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bharada E sendiri terlibat dalam baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore. Baku tembak itu menewaskan Brigadir J.

Polisi menyebut baku tembak diawali dugaan pelecehan Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir Yoshua adalah polisi yang ditugaskan sebagai sopir istri Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

Istri Ferdy Sambo berteriak diduga akibat pelecehan itu. Teriakan itu didengar Bharada E yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya tentang apa yang terjadi namun direspons dengan tembakan oleh Brigadir Yoshua.

Brigadir Yoshua dan Bharada E kemudian disebut terlibat baku tembak. Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak.

Namun kasus ini baru diungkap ke publik tiga hari kemudian atau Senin (11/7). Sejumlah pihak, termasuk Menko Polhukam Mahfud Md menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.

Merespons kejadian itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit lalu membentuk tim khusus untuk mengusutnya. Komnas HAM dan Kompolnas pun dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.

(ors/ors)


Hide Ads