Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bharada E menerima ancaman. Namun, terkait rincian ancaman yang dimaksud saat ini LPSK masih melakukan pendalaman.
"Dia memohon karena ada apa, ada ancaman, kemudian pemeriksaan soal ancaman, ancaman yang dimaksud ancamannya apa, ancaman fisik, nonfisik, itu seperti apa atau hanya sekedar potensi itu yang kami dalami juga," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi seperti dikutip dari detikNews, Rabu (3/8/2022).
Seperti diketahui, Bharada E disebut terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Pemicu peristiwa itu, disebut polisi karena Brigadir J hendak melecehkan istri Ferdy Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal hal itu, LPSK masih menggali keterangan dari Bharada E. Pendalaman itu dilakukan untuk menilai apakah keterangan Bharada E tersebut krusial untuk mengungkap perkara.
"Dia punya status hukum enggak dalam perkara, kemudian dia punya keterangan apa dalam perkara, keterangannya penting nggak untuk mengungkap perkara," ungkap dia.
Selain itu, LPSK mendalami perihal dampak dari peristiwa baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo terhadap psikologis Bharada E. Apakah ada luka maupun trauma akibat dari peristiwa itu.
"Yang ketiga kalau dia saksi atau korban berdampak dari peristiwa itu ada luka, sakit termasuk trauma ya kami dalami. Luka segala macam akibat dari peristiwa atau trauma dari peristiwa. Kemudian rekomendasi ahli dari dokter psikolog psikiaternya untuk layanan rehabilitasinya seperti apa, termasuk soal asesmen psikologis dan medis itu bisa juga kita bekerja sama dengan ahlinya untuk mendalami peristiwa dari sisi medis psikologis seperti apa," ujarnya.
Terakhir, LPSK mendalami perihal track record Bharada E. Hal itu guna memahami sosok Bharada E yang mengajukan permohonan perlindungan terhadap LPSK.
"Pemohonnya siapa jadi dari kecil sampai besar, dari karirnya sekolahnya dari kebiasaannya itu kami dalami. Jadi bahan kami untuk berusaha memahami siapa pemohonnya," tutur dia.
(yum/yum)