Kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J disebut sudah berjalan alias on the track alias sesuai jalur. Hal ini dismapaikan Menko Polhukam Mahfud Md. Menurutnya kasus itu saat ini tinggal penetapan tersangka.
"Kelihatannya prosesnya masih jalan dan semuanya masih on the track, tinggal menuju ke tersangkanya, menuju ke-TKP-nya, dan seterusnya, kan tinggal itu," kata Mahfud setelah bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana, Jakarta, dikutip dari detikNews, Rabu (3/8/2022).
Soal penuntasan kasus ini, Mahfud mengatakan belum ada target. Ia juga menepis jika penuntasna kasus ini memakan waktu lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak, nggak, ada waktu," ujarnya.
Tegaskan Bukan Kriminal Biasa
Mahfud Md sendiri menilai kasus Brigadir J bukan kasus biasa. Namun pandangannya itu tak akan memengaruhi proses hukum.
"Tentu saya punya pandangan, nantinya tetapi pandangan saya tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sekarang sedang berjalan. Saya katakan maaf ini tidak sama dengan kriminil biasa," kata Mahfud usai bertemu dengan ayah Brigadir J di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).
Mahfud mengatakan, kasus penembakan Brigadir J ini memiliki dua aspek psikologis. Oleh karena itu, penanganan kasus ini tidak semudah kasus kriminal biasa.
"Sehingga memang harus bersabar karena ada psycho-hierarchical, ada juga psycho-politics-nya. Kalau seperti itu secara teknis penyelidikan itu sebenarnya gampang apa namanya bahkan para purnawirawan 'kalau kayak gitu gampang, Pak, tempatnya jelas ini'. Kita sudah tahulah, tapi saya katakan oke jangan berpendapat dulu biar Polri memproses," tutur Mahfud.
"Bahwa itu memang gampang tingkat Polsek aja bisa, tapi ini ada tadi psiko-hierarkis dan psiko-politis dan macam-macam," imbuh dia.
Mahfud meminta semua pihak bersabar menanti babak akhir proses penyelidikan kasus ini. Namun ia menyebut saat ini penyelidikan kasus tersebut memperlihatkan progres positif.
"Sehingga kita semua harus sabar, tetapi saya katakan kemajuan-kemajuan ini sudah bagus," kata Mahfud.
(ors/ors)