Pasutri Sukabumi Pecandu Narkoba Ditangkap di Kontrakan

Pasutri Sukabumi Pecandu Narkoba Ditangkap di Kontrakan

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 01 Agu 2022 22:15 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Sukabumi -

Sepasang suami istri asal Warudoyong, Sukabumi ditangkap Polres Sukabumi Kota. Mereka ditangkap karena kedapatan menggunakan sabu-sabu. Keduanya yaitu istri EN (29) dan DR (31).

"Pasutri terkait kasus kepemilikan sabu, posisinya sebagai pengguna," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Mapolres, Senin (1/8/2022).

Lebih lanjut, penangkapan sepasang suami istri itu merujuk pada surat laporan nomor LP/A/62/VII/2022 Jabar/Res Smi Kota/Sat Narkoba yang dikeluarkan pada 01 Juli 2022. Penangkapan keduanya dilakukan di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tepatnya di dalam kontrakan," ujarnya.

Dari tangan sang istri EN, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik krip bening ukuran sedang didalamnya berisikan Narkotika jenis kristal putih sabu, sebungkus plastik krip bening ukuran kecil di dalamnya berisikan Narkotika jenis kristal putih sabu, sebungkus plastik krip bening ukuran sedang di dalamnya berisikan beberapa bungkus plastik krip bening ukuran kecil.

ADVERTISEMENT

Kemudian sebuah timbangan digital merk AOSAI warna hitam dan satu buah handphone warna hitam. Sementara dari sang suami DR, polisi menyita barang bukti sebuah handphone merk infinix warna ungu. Berat keseluruhan narkotika yaitu 2,19 gram.

"Tersangka diancam pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.

22 Tersangka Pengedar Ditangkap

Selain pasutri EN dan DR, polisi juga menangkap 20 tersangka pengedar lain. Mereka di antaranya yaitu DR (32), BR (27), HM (39), EY (23), AJ (23), MR (25), DM (17), DK (22), RV (18), IY (29), RA (32), AS (29), DA (26), IS (22) dan GM (23) asal Sukabumi. Sedangkan SR (25), JA (21), MR (25), IM (23) asal Aceh, KH (28) asal Provinsi Aceh.

"Peredaran gerak narkotika, psikotropika, hasil pengungkapan kasus yang dilakanakan Sat Narkoba kurang lebih dalam satu bulan terakhir ini di bulan Juli berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka," kata Zainal.

Mirisnya, sebagian besar para tersangka itu masih tergolong berusia muda. Secara rinci tersangka berusia 17-25 tahun ada 10 orang, kemudian usia 26-30 tahun ada 7 orant dan tersangka berusia 30 tahun sebanyak 5 orang.

Mereka kedapatan diduga mengedarkan dan menggunakan sabu, ganja, psikotropika serta obat-obatan terlarang. "Untuk TKP semua tersebar secara rata namun demikian ada 1 kecamatan yang cukup menonjol di mana terdapat 4 kasus yang berhasil diungkap di Kecamatan Warudoyong," ujarnya.

Barang bukti yg berhasil diamankan Sat Narkoba yaitu sabu seberat 82,43 gram, ganja 68,92 gram, obat berbahaya sebanyak 5.473 butir Tramadol, 4.293 butir Hexymer, 4.036 butir Trihex, 2.199 butir Double Y dan 144 butir Dextro (total 61.145 butir).

Polisi juga mengamankan berbagai jenis psikotropika, di antaranya 423 butir Riklona, 786 butir Alprazolam, 8 butir Dolgesik, 108 butir Merlopam, 15 butir Alganax dan 15 butir Xanax (total 1.355 butir) dan tiga bong (alat hisap sabu).

"Dari barang bukti tersebut kita uangkan maka dapat menyentuh Rp 500 juta. Polres Sukabumi Kota dapat menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram sejumlah 40 ribuan jiwa," jelasnya.

"Untuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya ini para pelaku biasa menggunakan modus secara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara telepon," sambungnya.

Para tersangka diancam pasal berbeda tergantung perannya masing-masing. Adapun jenis pasal yang disangkakan pada para tersangka yaitu pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup.

Kemudian pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun. Terakhir pasal 196, 197, UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.

"Para pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar dengan berbeda-beda waktu, ada yang sudah selama 3 bulan, 4 bulan bahkan sampai atu tahun," tutupnya.




(dir/dir)


Hide Ads