Polres Cianjur menangkap H (27), salah seorang tersangka kasus ladang ganja seluas 10 hektare di Gunung Karuhun, Kaupaten Cianjur. Peran tersangka H adalah menyediakan bibit ganja.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Maruf Murdianto, mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam penanaman ladang ganja di Gunung Karuhun Kecamatan Campaka.
Menurutnya tersangka H merupakan penyedia bibit ganja untuk ditanam di puncak Gunung Karuhun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia mengakui menanam ganja, bahkan dia juga yang menyiapkan sebagian bibit ganja yang ditanam di lahan seluas 10 hektare tersebut," kata dia, Kamis (28/7/2022).
Maruf mengatakan bibit tersebut dibelinya secara online melalui penjual di daerah Karawang.
"Katanya beli dari Karawang, ada yang beli berupa biji, ada juga yang sudah berupa tanaman yang masih berukuran kecil," jelasnya.
Menurut dia, jaringan penjual bibitnya itu didapat lantaran pelaku juga merupakan penyalahguna narkoba jenis ganja.
"Jadi memang pelaku itu penanam sekaligus pemakai. Dia sudah jadi penyalahguna ganja selama setahun," tuturnya.
Dia menyebut jika polisi masih memburu lima pelaku lain yang masih buron untuk memastikan peran masing-masing dari tersangka.
"Diduga keenam pelaku ini punya peran masing-masing. Kita masih buru lima orang tersangka lainnya, termasuk yang diduga otak dari penanaman ladang ganja," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Cianjur menemukan ladang ganja di Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (28/6/2022). Diamakan ratusan pohon ganja di ladang seluas 10 hektar tersebut.
(ors/ors)