KPK menahan Mardani H Maming guna kepentingan proses penyidikan. Eks bupati Tanah Bumbu itu sebelumnya menyerahkan diri ke KPK.
Dilansir detikNews, Mardani ditahan 20 hari terhitung mulai 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus 2022. Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan itu ditahan di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (28/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar diketahui, Mardani menyerahkan diri ke gedung KPK pada Kamis (28/7/2022) siang. Dia sempat ditetapkan sebagai buron sejak Selasa (26/7).
Usai menjalani pemeriksaan, pukul 21.27 WIB, Mardani turun dari ruangan dengan menggunakan rompi tahanan oranye. Tangan Mardani Maming terlihat diborgol.
Sekadar diketahui, politikus PDIP tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati.
(bbn/bbn)