Empat orang pemuda di Kota Cirebon, Jawa Barat diringkus oleh jajaran Polsek Lemahwungkuk. Mereka diamankan karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap tiga orang warga.
Kapolsek Lemahwungkuk, Iptu Wawan Hermawan mengatakan, keempat pemuda terduga pelaku penganiayaan itu masing-masing berinisial AB, O, AP dan HJ.
Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Kelurahan Pengambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wawan, aksi penganiayaan itu didasari atas ketersinggungan salah seorang terduga pelaku terhadap korban.
"Jadi kronologinya, pada saat itu ada salah satu pelaku membawa kendaraan masuk ke dalam sebuah gudang. Disinyalir di dalam (gudang) ada perempuan. Kemudian diingatkan oleh salah satu korban," kata Wawan di Mapolsek Lemahwungkuk, Kamis (28/7/2022).
![]() |
Setelah ditegur oleh korban, salah seorang pelaku itu pun langsung meninggalkan lokasi. Hanya saja, kata Wawan, beberapa saat kemudian pelaku tersebut kembali lagi dengan membawa beberapa temannya.
"Pada saat itu pelaku kembali lagi dengan membawa teman-temannya untuk mencari korban yang sebelumnya telah menegur. Begitu ketemu para pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibatnya, para korban mengalami luka memar. Ada juga yang mengalami luka robek di bagian kepala," kata dia.
Usai mendapat laporan atas kejadian tersebut, polisi langsung bergerak untuk mencari terduga pelaku. Menurutnya Wawan, keempatnya berhasil diamankan sehari setelah kejadian atau tepatnya pada Senin (25/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat ini para pelaku diamankan di Polsek Lemahwungkuk. Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.