Berkas perkara kasus Doni Salmanan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang perdana sang crazy rencananya digelar pada 4 Agustus 2022.
Humas PN Bale Bandung Zaenal Arif mengatakan saat ini pihaknya telah menerima berkas perkara kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Pihaknya akan segera menyidangkan kasus tersebut.
"Sidang pertama 4 Agustus 2022," ujar Zaenal, melalui pesan singkat, Kamis (28/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya menjelaskan dakwaan yang disangkakan adalah Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau Pasal 378 KUHPidana, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atau Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dia menuturkan pada sidang nanti akan dipimpin langsung oleh ketua PN Bale Bandung. "Ketua Majelis Achmad Satibi SH MH, hakim anggota Idi Il Amin, SH MH, dan Teguh Arifiano, SH MH," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah melimpahkan berkas perkara Doni Salmanan ke Pengadilan Bale Bandung. Sang crazy rich asal Kabupaten Bandung akan segera menjalani sidang.
"Sudah, tinggal nunggu (sidang), baru hari ini tadi siang (diserahkan berkasnya)," kata Kepala Kejari Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno, saat dihubungi, Kamis (28/7/2022).
(mso/mso)