Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah melimpahkan berkas perkara Doni Salmanan ke Pengadilan Bale Bandung. Sang crazy rich asal Kabupaten Bandung akan segera menjalani sidang.
"Sudah, tinggal nunggu (sidang), baru hari ini tadi siang (diserahkan berkasnya)," kata Kepala Kejari Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno, saat dihubungi, Kamis (28/7/2022).
Sugeng mengaku berkas perkara kasus Doni Salmanan sempat lama disusun sebelum dilimpahkan ke PN Bale Bandung. Pasalnya perlu kecermatan dalam menyusun berkas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara itu kan dari Kejagung yah. Nah perkara ini kan bukan perkara yang sembarangan, tentunya tim jaksa harus lebih cermat diteliti dalam menyusun dakwaan, supaya semuanya baik. Tapi nggak ada masalah, yang jelas sudah clear kita limpahkan," ucapnya.
Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mso/mso)