Pihak istri Irjen Ferdy Sambo menyebut tak sepatutnya pemakaman ulang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J digelar secara upacara kedinasan.
Dikutip dari detikNews, Pengacara pihak istri Irjen Sambo, Arman Hanis menyebut Brigadir J melakukan perbuatan tercela sehingga tak layak dimakamkan secara kepolisian. Ia mengacu kepada Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap) Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, yang berbunyi :
"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kasus ini, Arman menyebut Brigadir J merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual. Sehingga, Brigadir J tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.
"Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," ujar Arman.
Sebelumnya, jenazah Brigadir J diekshumasi untuk diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022). Ia kembali dimakamkan secara kedinasan, atas permintaan dari keluarga.
Tak hanya itu, ia juga meminta agar semua pihak termasuk pengacara keluarga Brigadir J untuk tidak menyampaikan asumsi-asumsi terkait penyebab kematian Brigadir J.
"Salah satunya asumsi yang menyatakan Y dijerat lehernya. Terbukti dari keterangan dari hasil autopsi yang disampaikan oleh tim autopsi disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi," katanya.
Arman kembali mengingatkan agar semua pihak tidak menyampaikan pernyataan yang bersifat spekulasi dan asumsi terkait kasus Brigadir J. Arman mengancam akan memidanakan pihak-pihak yang terbukti memberikan pernyataan yang tidak sesuai fakta.
"Kami selaku kuasa hukum Ibu PC dengan ini mengingatkan semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita yang bersifat spekulasi dan/atau asumsi terkait permasalahan ini, dan bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri dan kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata, apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," tegas Arman.
(yum/yum)