Saksi Benarkan Video Viral Injak Al-Qur'an Dilakukan Pasutri Sukabumi

Sidang Kasus Pasutri Injak Al-Qur'an

Saksi Benarkan Video Viral Injak Al-Qur'an Dilakukan Pasutri Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 28 Jul 2022 15:25 WIB
Sidang kasus penistaan agama di Sukabumi.
Foto: Sidang kasus penistaan agama di Sukabumi (Siti Fatimah/detikJabar).
Sukabumi -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama di Kota Sukabumi menyebutkan tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan, seluruhnya membenarkan jika dua terdakwa, Cep Dika (25) dan Silfi (24) adalah pembuat video penginjak Al-Quran.

JPU menilai, fakta tersebut dapat menguatkan tuntutan bagi kedua terdakwa yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.

"Terhadap pemeriksaan saksi yang tadi ada di persidangan khususnya saksi pelapor dan lainnya itu membenarkan terhadap video yang kita perlihatkan di persidangan. Benar pelakunya adalah Cep Dika di dalam video tersebut, juga ada saksi yang menjemput terdakwa (petugas polisi) menanyakan bahwa video itu dibuat oleh mereka, terdakwa Cep Dika atas suruhan istirnya Silfi, ternyata diupload di akun Facebook Cep Dika oleh terdakwa Silfi," kata JPU Herman Darmawan saat ditemui di PN Kota Sukabumi, Kamis (28/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan hal lain yang memperkuat dakwaan, yaitu keterangan dari saksi pelapor yang menyebut tindakan penistaan agama itu bukan yang pertama kali. Menurutnya, tindakan terdakwa yang pertama itu berakhir damai karena tidak sampai viral atau menjadi konsumsi publik.

"Sehingga hal tersebut menguatkan atas dakwaan, tidak sempat viral dan menjadi konsumsi publik, artinya hanya dari pihak keluarga dan meminta ke guru ngajinya untuk diingatkan dan diberikan pemahaman supaya kembali lagi ke akidahnya sebagai muslim. Namun dalam perkara ini tetap akan masuk dalam pertimbangan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

JPU lainnya Arif Wibowo menambahkan persidangan kedua ini masih memfokuskan pada pembuktian fakta dari berbagai aspek. Sehingga ia dapat mengatur strategi ke depan hingga putusan hakim dikeluarkan.

"Secara materi kita belum bisa menyimpulkan, tapi sejauh ini kita selaku penuntut umum istilahnya memperkuat apa yang kita dakwakan dari unsur-unsur pembuktian, dibuktikan dengan fakta-fakta perbuatan dengan saksi yang kita hadirkan. Sehingga nantinya kita bisa menyusun selanjutnya tahapan-tahapan yang kita lalui sampai ke putusan tuntutan," kata Arif.

Sementara itu, persidangan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi berlangsung hybrid (offline dan online). Keempat saksi yang dihadirkan yaitu dua saksi pelapor (Kementerian Agama), saksi dari penyidik dan saksi dari pemilik kontrakan saat konten itu dibuat.

Diketahui, terdakwa Cep Dika Eka (25) dan Silfi (24) terlibat kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya pada 4 Mei 2022 lalu. Keduanya kini ditahan di tahanan Polres Sukabumi Kota dan Lapas Kelas II B Sukabumi. Selama persidangan, terdakwa menggunakan peci dan jilbab panjang serta mengikuti dari jarak jauh.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads