Kasus pria penginjak Al-Quran di Sukabumi sudah masuk tahap persidangan. Cep Dika Eka (25) saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Sukabumi.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Christo Toar mengungkapkan perilaku pria penginjak Al Quran selama di dalam lapas. Diketahui, ia masih di dalam ruangan isolasi sebelum bergabung dengan warga binaan lain.
"Ketika dipindahkan dari Polres Sukabumi Kota ke Lapas, SOP selama COVID-19 itu warga binaan terutama tahanan yang dititipkan di sini harus diisolasi. Sekarang masih dalam masa isolasi selama 14 hari," kata Christo saat ditemui detikJabar di Lapas Nyomplong, Kota Sukabumi, Senin (25/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, selama di ruang isolasi ia berperilaku baik dan dibimbing oleh narapidana seorang habib yang tersandung kasus narkotika. Pelaku penginjak Al Quran itu masuk ke dalam Lapas pada Jumat (15/7/2022) lalu.
"Sejauh ini laporan dari petugas perilakunya baik, mungkin ada orang yang mengantarkan dia untuk mempelajari agama. Informasi tadi ada yang membimbingnya itu habib yang kebetulan sama-sama masuk ke dalam lapas," sambungnya.
Diharapkan pria tersebut dapat menambah pola pikirnya mengenai pemahaman beragama. "Itu kami dampingi siapa tahu ke depannya dia bisa berubah pola pikir dan perlakuannya," tambah Christo.
Dia mengatakan, pria penginjak Al Quran itu mendapatkan tindakan khusus terkait keamanannya di dalam Lapas. Dikhawatirkan, ia menjadi bulan-bulanan warga binaan.
"Ini kami perlakukan khusus secara keamanan karena kami juga tidak mau, pasti warga binaan sudah mendengar kejadian ini, ke depannya ada seperti perlakuan khusus untuk melindungi dia supaya tidak di apa-apa kan. Pasti siapapun orang tidak akan menerima terutama yang beragama Islam," kata dia.
"Tugas kami mengamankan orang ini, kami tidak melihat bahwa dia ini penghina agama atau bukan, tugas kami di sini adalah mengamankan dia karena dia titipan dari pengadilan ke kita, mulai dia melakukan persidangan sampai putusan," tegasnya.
Sekedar informasi, kasus itu terjadi pada pertengahan Mei 2022 lalu. Terdakwa Cep Dika Eka (25) dan istrinya Silvi (24) membuat konten dan menginjak Al Quran. Selain itu, dalam videonya tersebut, sang suami juga menantang umat Islam.
Keduanya diancam pasal berlapis yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia
(dir/dir)