Ketua Umum LSM GMBI M Fauzan Rahman divonis 6 bulan penjara. Atas vonis tersebut, Fauzan yang dianggap terlibat demo ricuh di Mapolda Jabar bakal segera bebas.
Sekadar diketahui, aksi demo ricuh tersebut berlangsung pada Januari 2022. Fauzan pun ditangkap di bulan yang sama.
Kasus itu berproses selama sekitar lima bulanan. Dengan vonis 6 bulan ini, artinya Fauzan akan bebas dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal Fauzan yang akan bebas dalam waktu dekat ini juga diungkapkan Sayyid M Iqbal, kuasa hukum Fauzan. Dia mengatakan Fauzan akan bebas kurang dari dua pekan.
"Paling 10 harian lagi Fauzan Rahman akan bebas. Karena sebelum ditahan klien kami sakit dirawat di RS Kartika Asih," ujar Sayyid usai persidangan.
Terdakwa Lain Divonis 8 Bulan
Selain Fauzan, perkara ini juga turut menyeret 12 terdakwa lainnya yang juga anggota GMBI. Ke-12 orang itu divonis lebih lama dari Fauzan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 8 bulan kepada terdakwa," ucap hakim.
Adapun ke-12 orang tersebut yaitu Asep Rahmat, Ganda Purnama, Moh Mashur alias Abah, Ir Mulawarman, Wendy Napitupulu, Toni Syaripudin Hidayat, Siin, Syafaat, Chepy, Gugun Gunawan, Warmah dan Setia Bambang Irawan.
Sebelumnya, Ketua Umum LSM GMBI M Fauzan Rahman dijatuhi vonis 6 bulan penjara. Fauzan terbukti bersalah atas keterlibatan dalam demo ricuh di Mapolda Jabar.
Vonis terhadap Fauzan dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Dalyursa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (27/7/2022).
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama enam bulan," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.
(orb/ors)