Ketua Umum LSM GMBI M Fauzan Rahman dijatuhi vonis 6 bulan penjara. Fauzan terbukti bersalah atas keterlibatan dalam demo ricuh di Mapolda Jabar.
Vonis terhadap Fauzan dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Dalyursa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (27/7/2022).
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama enam bulan," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya itu, hakim menyatakan Fauzan bersalah sebagaimana Pasal 160 Jo Pasal 64 ke-2 KUHP tentang penghasutan. Aksi yang dilakukan Fauzan ini berkaitan dengan demo ricuh di Mapolda Jabar.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.
Vonis yang diberikan hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung. Dalam tuntutan sebelumnya, Fauzan dituntut 10 bulan bui.
Atas vonis tersebut, Fauzan melalui kuasa hukumnya menerima. Sedangkan JPU mengambil sikap pikir-pikir.
Sebelumnya, Belasan anggota LSM GMBI dihantui hukuman berat. Sebab, mereka dijerat pasal berlapis atas aksi demo ricuh di Mapolda Jabar.
Selain Fauzan, ada terdakwa lain yang terlibat. Mereka yakni Asep Rahmat, Ganda Purnama, Moh Mashur alias Abah, Ir Mulawarman, Wendy Napitupulu, Toni Syaripudin Hidayat, Siin, Syafaat, Chepy, Gugun Gunawan, Warmah dan Setia Bambang Irawan. Mereka menjalani sidang secara virtual.
"Bahwa para terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Hayomi Saputra saat membacakan dakwaan.
(dir/yum)