Polisi telah menetapkan tiga anak sebagai tersangka kasus bullying 'setubuhi kucing' di Kabupaten Tasikmalaya. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mendukung upaya pemberian sanksi terhadap tersangka.
Ridwan Kamil mengatakan sanksi harus diberikan sebagai upaya untuk memberikan efek jera terhadap tersangka. Ridwan Kamil juga menerangkan pengenaan sanksi harus berpegang pada nilai-nilai keadilan.
"Jangan tidak diberi sanksi. Salah satu contoh, kalau dari saya apakah dikeluarkan dari sekolah, diturunkan kelasnya. Tetap harus ada efek jera, walaupun dia (tersangka) anak-anak," kata Ridwan Kamil awak media di Gedung Sate, Rabu (27/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan Kamil juga mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan tiga tersangka kasus bullying atau perundungan di Tasikmalaya. Ia juga mengingatkan orang tua agar mengawasi anak-anaknya.
"Tapi, bahwa sudah jadi tersangka, saya kira pembelajaran buat orang tua," kata Ridwan Kamil.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan orang tua harus bisa menjadi guru pada anak-anak saat di rumah. Orang tua berkewajiban mengedukasi anak-anaknya dalam bersosial.
"Di rumah jadilah guru. Ajarkan kalau bukan pelajaran, atau nggak bisa, (ajarkan) nilai-nilai moral, nilai-nilai etika agama" kata Kang Emil.
Kang Emil juga menjelaskan peranan guru sebagai pengganti orang tua saat di sekolah. Guru juga harus aktif mengawasi anak didiknya. Utamanya saat jam istirahat. Kang Emil menilai jam istirahat sekolah merupakan jam rawan perundungan.
"Harus turun melihat, mengamati, berinteraksi, merangkul, sensitif, pulang sekolah diamati sampai radius tertentu, gitu itu arahan saya," kata Kang Emil.
Sebelumnya, tiga anak yang ditetapkan tersangka kasus bully setubuhi kucing di Tasikmalaya dikembalikan ke orang tua. Meski dikembalikan ketiga anak tersebut masih dalam pengawasan petugas.
"Iya tetap diawasi. Mungkin nanti ada program apa. Nanti akan koordinasi untuk melakukan program pengawasan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/7/2022).
(sud/mso)