Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mardani Maming masuk daftar pencarian orang (DPO). KPK meminta publik menyampaikan informasi bial mengetahui keberadaan Mardani.
Mardani merupakan tersangka KPK. Dikutip dari detikNews, Selasa (26//7/2022), KPK menilai Mardani tak kooperatif hingga hendak dijemput paksa.
"KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar diketahui, Mardani saat ini tengah melawan KPK lewat praperadilan. Dalam permohonan praperadilan itu, Mardani meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Mardani meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
KPK memasukkan Mardani dalam DPO pada hari ini. Mardani diminta untuk kooperatif dan menyerahkan diri.
"KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ujar Ali.
Selain itu, KPK berharap masyarakat turut memberikan informasi berkaitan keberadaan Mardani. "Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien," tutur Ali.