Jaksa Libatkan Ahli Agama Usut Kasus Pasutri Sukabumi Injak Al-Qur'an

Jaksa Libatkan Ahli Agama Usut Kasus Pasutri Sukabumi Injak Al-Qur'an

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 21 Jun 2022 14:36 WIB
CER (25) dan SL (25), suami istri di Sukabumi yang buat geger lewat konten injak kitab suci Al-Quran
CER (25) dan SL (25), suami istri di Sukabumi yang buat geger lewat konten injak kitab suci Al-Qur'an (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi mengembalikan berkas perkara dugaan penistaan agama sepasang pasutri yang membuat dan menginjak Al-Qur'an kepada Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Hal itu merupakan tindak lanjut setelah penelitian berkas (P16) dilakukan selama dua pekan yang lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi Arif Wibawa mengatakan, pengembalian berkas dilakukan pada Kamis (16/6) lalu. Pihaknya meminta penyidik untuk melengkapi berkas perkara dari segi formil dan materiil.

"Setelah kita gelar, kita teliti berkas tersebut dari kami tim P16 masih menemukan kekurangan-kekurangan yang harus dilengkapi dalam berkas perkara tersebut baik formil dan materiil. Formil menyangkut keabsahan penyidikan, materiil terkait pasal yang disangkakan," kata Arif saat ditemui di Kejari Kota Sukabumi, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (21/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kembalikan dengan petunjuk (P19) untuk dilengkapi. Kita menunggu dari penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut dalam kurun waktu 14 hari," tambahnya.

Dia membeberkan, beberapa kekurangan berkas perkara itu seperti terkait peran masing-masing dari tersangka antara yang membuat konten (menginjak Al-Qur'an) dan membuat konten.

ADVERTISEMENT

"Itu kan perlu didalami, ada keterangan dari saksi-saksi biar ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan saksi lain. Selain itu juga ada saksi ahli kan, ada dari ahli bahasa, agama, ahli pidana, digital forensik dan terkait IT," ungkapnya.

Sekedar informasi, kasus dugaan penistaan agama itu mencuat pada Mei 2022 lalu. Ada dua tersangka yang diamankan yaitu CER alias Dika Eka (25) dan istrinya SL (24).

Keduanya dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun penjara dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(dir/bbn)


Hide Ads