Kalah judi slot Rp 32,9 juta, seorang pria di Tasikmalaya nekat membuat laporan palsu ke polisi. Dia mengaku uang yang diberi istrinya untuk bayar utang itu, raib dibegal.
Tapi polisi cerdik, sandiwaranya terungkap dan kini pria berinisial AW (34) warga Kampung Kebon Salak Desa/Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya itu malah terjerat hukum. Kepadanya disangkakan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, ancaman hukumannya satu tahun empat bulan.
Kejadian itu berawal saat AW menerima transfer uang dari istrinya sebesar Rp 32,9 juta pada Selasa (19/7/2022) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedianya uang itu untuk membayar utang kepada seseorang di daerah Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.
"Uang itu ditransfer istrinya, untuk bayar utang. Tapi malah habis dipakai judi slot," kata Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo, Jumat (22/7/2022).
Di sisi lain AW memulai sandiwaranya dengan memukuli wajahnya sendiri di dekat eks terowongan KA Kampung Tolenjeng Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam laporan polisi yang dibuatnya, AW mengaku di lokasi itu dipepet oleh 3 orang pria yang menumpang satu sepeda motor. Kemudian dia mengaku dipukuli oleh ketiga pria imajinatif itu, sebelum akhirnya uangnya dirampas.
AW yang sebenarnya memukuli dirinya sendiri itu, kemudian membuat keluarganya panik. Atas luka-luka di wajahnya dia bahkan sempat dibawa ke rumah sakit di Indihiang. Cerita palsu pembegalan pun keluar dari mulut AW.
Keesokan harinya dia baru melapor ke polisi dengan cerita bohongnya itu. Seperti biasa polisi pun kemudian turun tangan melakukan penyelidikan. Tapi petugas reserse yang diterjunkan banyak berkerut dahi atas pengakuan AW dan temuan-temuan di TKP. Polisi menduga ada yang tak beres dengan laporan AW.
"Setelah yang bersangkutan melapor kami lakukan pendalaman, tapi yang kami dapati di TKP justru kerancuan-kerancuan," kata Agung.
Bahkan kerancuan itu sampai membuat Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan turun langsung melakukan olah TKP. Dia mengamati TKP dan memeriksa langsung AW.
Setelah dilakukan interogasi dan pendalaman, akhirnya AW menyudahi sandiwaranya. Dia mengaku telah membuat laporan palsu, karena bingung uang untuk bayar utang ludes dipakai judi online slot.
"Yang bersangkutan akhirnya mengaku berbohong, karena takut oleh istrinya. Uang untuk bayar utang habis dipake slot," kata Agung.
Dia mengingatkan agar masyarakat jangan sekali-kali membuat laporan palsu. "Jangan mengada-ngada, karena setiap LP (laporan polisi) menjadi tanggung jawab kami untuk mengungkap," kata Agung.
Agung menambahkan atas perbuatannya AW kini terjerat pasal 220 KUHP dan terancam pidana penjara 1 tahun 4 bulan. "Laporan palsunya kita proses, kena pasal 220," kata Agung.
(dir/dir)