Rekayasa Perampokan, Kepala Toko-Pedagang di Sukabumi Ditangkap

Rekayasa Perampokan, Kepala Toko-Pedagang di Sukabumi Ditangkap

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 20 Jul 2022 18:50 WIB
Rekayasa perampokan di Sukabumi Terbongkar
Rekayasa perampokan di Sukabumi Terbongkar (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Seorang pedagang dan kepala toko di Sukabumi ditangkap polisi. Keduanya ditangkap usai merekayasa aksi pencurian.

Keduanya masing-masing berinisial P (29) dan FS (27). Mereka ditangkap di Jalan Raya Baros tepatnya di Kampung genteng, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada Selasa (19/7) kemarin.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pelaku yang berinisial P ditangkap di Mako Polsek Baros dan untuk FS ditangkap sekitaran wilayah Baros dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pada saat P melaporkan (kejadian pencurian) ke Polsek Baros dia tidak bisa menjelaskan secara rinci kejadian tersebut, terbata-bata. Di situ anggota kami mulai mencurigainya dan setelah di cek handphone miliknya ada percakapan yang intensif dengan pelaku lainnya," kata Zainal, Rabu (20/7/2022).

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pelaku ternyata sudah sepekan lebih merencanakan aksi pencurian tersebut. P yang menjabat sebagai Kepala Toko minimarket tersebut mengajak pelaku lainnya FS untuk melakukan pencurian.

ADVERTISEMENT

"FS berpura-pura menodongkan senjata tajam jenis kapak kepada pelaku P sehingga pelaku P seakan-akan menjadi korban pada saat kejadian pencurian tersebut," ujarnya.

Di tempat kejadian perkara, ada korban lain RF yang berada di dalam toko. Pelaku FS pun menodongkan kapak ke bagian leher RF.

"Sambil menggiring pelaku P dan korban ke tempat di mana brangkas tersebut disimpan," tambahnya.

Pelaku FS meminta kepada P untuk membuka brangkas lalu mengambil segepok uang berjumlah Rp 46.300.000 dan memasukannya ke dalam tas.

"FS kemudian mengambilnya dan pergi dari tempat tersebut meninggalkan pelaku P dan korban RF di ruangan penyimpanan brangkas," tuturnya.

Atas kasus tersebut, polisi menyita barang bukti di antaranya uang tunai Rp 46.300.000, sebuah sajam jenis kapak, sebuah tas warna merah biru, satu unit kendaraan sepeda motor, sebuah helm, sebuah handphone infinix hot 10 warna hijau tosca berikut simcard dan sebuah handphone redmi note 8 warna hitam.

Selain itu, sebuah baju kemeja warna merah, sebuah masker warna hitam, kacamata dan id card dengan jabatan tersangka Kepala Toko.

"Adapun pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di sat reskrim polsek baros," kata dia.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads