Dor! Polisi Tembak Komplotan Pembobol Minimarket di KBB

Dor! Polisi Tembak Komplotan Pembobol Minimarket di KBB

Whisnu Pradana - detikJabar
Jumat, 22 Jul 2022 14:41 WIB
Pembobol Minimarket di Bandung Barat
Pembobol Minimarket di Bandung Barat (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung Barat - Ridwan dan Ikhsan dua anggota komplotan pembobol minimarket terpaksa diberikan tembakan tegas dan terukur oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi saat hendak diamankan beberapa hari lalu.

Ridwan mendapat luka tembak di betis kiri serta paha kanannya hingga terpaksa duduk di kursi roda. Sementara Ikhsan hanya mendapat luka tembak di kaki sebelah kiri. Dua anggota komplotan lainnya yakni Ramdani dan Gusnadi menyerah tanpa perlawanan.

"Kami amankan 4 pelaku pencurian dengan pemberatan, 2 sebagai pemetik dan 2 lagi penadah.Karena melawan petugas terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,"ujar Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawankepada wartawan di Mapolres Cimahi, Jumat (22/7/2022).

Imron mengatakan komplotan itu melakukan aksi pencurian di dua minimarket di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat pada bulan Juni lalu.

"TKP ada 2 di Gadobangkong, itu dilakukan sepanjang bulan Juni. Aksi itu diotaki oleh Ridwan yang baru bebas dari tahanan," kata Imron.

Sebelum melancarkan aksi pembobolan kawanan tersebut terlebih dahulu melakukan pemetaan untuk membaca situasi di sekitar minimarket yang menjadi sasaran mereka.

"Lalu pada hari H setelah dipastikan aman, mereka memanjat atap lewat belakang minimarket kemudian masuk melalui plafon. Mereka juga biasanya merusak dulu kamera CCTV," tutur Imron.

Setelah masuk mereka mengambil barang-barang yang ada di dalam mulai dari makanan, rokok, hingga kosmetik. Setelah itu barang curian langsung dijual ke Ramdani dan Gusnadi yang berperan sebagai penadah.

"Total barang yang mereka curi kalau diuangkan mencapai Rp 30 juta sampai Rp 35 juta. Keuntungan dibagi-bagi," kata Imron.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Sedangkan, untuk penadah dijerat Pasal 480/481 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun


(dir/dir)


Hide Ads