Sadis! Pria Mabuk Tusuk Pemuda Bandung Barat

Sadis! Pria Mabuk Tusuk Pemuda Bandung Barat

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 19 Jul 2022 20:50 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Bandung Barat -

Satria Putra Sagara (29) terpaksa berurusan dengan polisi. Pria tersebut dengan sadis menusuk pemuda lainnya secara acak di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Salah satu korban yakni atas nama Sandy Septian (26). Penusukan sadis itu terjadi di daerah Kampung Bangkok, RT 1/9, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhilla mengatakan penusukan tersebut bermula saat korban yang sedang berada di lokasi kejadian didatangi pelaku yang meminta sejumlah uang namun tak diberikan oleh korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku saat itu sedang dalam pengaruh alkohol. Akhirnya ia memukul korban dengan tangan kosong, dengan helm dan terakhir menusuk korban dengan pisau," ujar Rizka saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (19/7/2022).

Keluarga korban kemudian melapor pada pihak kepolisian. Setelah itu pihaknya menerjunkan tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi guna melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi untuk memburu pelaku.

ADVERTISEMENT

"Tim mengetahui identitas dan keberadaan pelaku di wilayah Cisarua di sekitaran kediamannya. Pelaku berhasil diamankan," kata Rizka.

Rizka mengatakan korban dan pelaku tidak saling mengenal. Penusukan itu dilakukan pelaku terhadap korbannya yang ditemui secara acak tanpa direncanakan terlebih dahulu.

"Tapi memang pelaku sudah membawa pisau berarti dia sudah melakukan persiapan. Kemudian dia ini kan mabuk dan terpengaruh respons dari korban hingga akhirnya melakukan penganiayaan dan penusukan," kata Rizka.

Rizka mengatakan korban mengalami luka cukup parah akibat tusukan tersebut hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit selama beberapa hari.

"Akibat penusukan itu, korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kanan," ujar Rizka.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.




(dir/dir)


Hide Ads