Heboh Jenglot-Ritual Gaib dalam Aksi 'Habib' Cabul di Bandung Barat

Heboh Jenglot-Ritual Gaib dalam Aksi 'Habib' Cabul di Bandung Barat

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 19 Jul 2022 17:19 WIB
Barang Bukti Jenglot Diamankan Polisi Dari Dukun Cabul di KBB
Barang Bukti Jenglot Diamankan Polisi Dari Dukun Cabul di KBB (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung Barat -

Muhammad Aung Saputra alias Habib Deden (40) terpaksa mendekam di balik jeruji besi setelah melakukan pencabulan terhadap bocah di bawah umur asal Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dukun palsu itu bahkan bawa jenglot saat melakoni aksinya.

Ia mengaku sebagai seorang dukun untuk memperdaya korbannya. Aksi pencabulan itu terjadi di rumah kerabat korban pada 5 Juli 2022 lalu tatkala menyebut di rumah kerabat korban ada makhluk halus dan benda-benda aneh yang harus dibersihkan.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla mengatakan dari tangan pelaku disita berbagai barang bukti berupa silet, jarum, dan benda kecil yang disebut pelaku sebagai jenglot. Benda-benda itu diklaim hasil pembersihan gaib di rumah kerabat korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi benda seperti jarum, silet, dan jenglot ini diakui pelaku hasil ritual pembersihan di ruang tamu rumah korban. Mungkin untuk meyakinkan korban," ucap Rizka kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Selasa (19/7/2022).

Pencabulan tersebut terjadi setelah pelaku memperdaya keluarga korban dengan beberapa kali ritual pembersihan makhluk gaib dan benda-benda lainnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi dia ini enggak sekali ritualnya, tapi beberapa kali. Nah atas tipu daya itu pelaku akhirnya melakukan asusila terhadap korban berawal dari meraba dan tindak asusila lainnya tapi tidak sampai disetubuhi," kata Rizka.

Ritual pembersihan di tubuh korban, kata Rizka, dilakukan oleh pelaku dengan cara meraba tubuh korban. Pelaku mengaku hendak mengeluarkan jarum dari tubuh korban.

"Jadi diraba-raba, dia bilang mau mengeluarkan jarum dan benda gaib di tubuh korbannya," tutur Rizka.

Rizka mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku baru didapati seorang korban dari aksi bejatnya. Namun pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

"Untuk korban dari hasil penyidikan baru satu orang. Tapi kita terus gali informasi dan telusuri kemungkinan adanya korban lain," ujar Rizka.

Akibat perbuatannya Habib Deden dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 dan 81 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads