Muhammad Aung Saputra alias Habib Deden (40), pria pengangguran asal Garut tega mencabuli seorang bocah perempuan. Dalam aksinya, dia mengaku-ngaku sebagai dukun.
Ulah Deden terbongkar. Hingga akhirnya dia dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cimahi beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pelaku ini mengaku sebagai orang pintar atau dukun yang bisa membersihkan aura jahat dan benda gaib yang mengganggu keadaan rumah keluarga korban," ujar Rizka kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Selasa (19/7/2022).
Rizka mengatakan modus yang digunakan pelaku Habib Deden yakni mengaku sebagai seorang dukun yang mampu membersihkan rumah dan tubuh seseorang dari gangguan makhluk halus.
"Jadi pelaku hadir ke rumah kerabat korban. Nah pada saat menerawang kondisi rumah dia mengatakan banyak aura negatif dan benda yang mengganggu kehidupan korban," tutur Rizka.
Pelaku yang kemudian diberikan waktu untuk tinggal di rumah kerabat korban selama ritual pembersihan itu tergoda saat melihat korban yang kebetulan sedang berada di rumah tersebut.
"Ketika pelaku melihat korban, dia mengatakan di dalam tubuh korban banyak benda yang harus dikeluarkan supaya terbebas dari gangguan makhluk gaib. Kemudian diminta untuk melakukan ritual pembersihan," ujar Rizka.
Rizka mengatakan sebelum pencabulan tersebut terjadi, pelaku yang bahkan tak tamat SD itu terlebih dahulu memperdaya keluarga korban dengan beberapa kali ritual pembersihan makhluk gaib dan benda-benda lainnya.
"Jadi dia ini enggak sekali ritualnya, tapi beberapa kali. Nah atas tipu daya itu pelaku akhirnya melakukan asusila terhadap korban berawal dari meraba dan tindak asusila lainnya tapi tidak sampai disetubuhi," kata Rizka.
Aksi tersebut kemudian terbongkar setelah beberapa hari ritual yang dilakukan pelaku tak kunjung selesai. Korban akhirnya memberanikan diri mengaku pada orang tuanya telah dicabuli oleh pelaku.
"Korban bercerita ke orang tuanya telah dicabuli pelaku. Kemudian dilaporkan ke keluarganya yang lain untuk lapor polisi sampai akhirnya pelaku diamankan," tutur Rizka.
Akibat perbuatannya Habib Deden dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 dan 81 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(dir/dir)