Mas Bechi Jombang Didakwa Pasal Pencabulan dan Pemerkosaan

Kabar Nasional

Mas Bechi Jombang Didakwa Pasal Pencabulan dan Pemerkosaan

Tim detikNews - detikJabar
Senin, 18 Jul 2022 13:45 WIB
anak kiai jombang mas bechi jalani sidang perdana di PN Surabaya
Mas Bechi menjalani sidang perdana kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. Pria tersebut didakwa pasal berlapis berkaitan pencabulan dan pemerkosaan santriwati.

Dikutip dari detikJatim, Senin (18/7/2022), Mas Bechi didakwa Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun, dan Pasal 294 KUHP ayat kedua dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Kami mendakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif," ucap Kepala Kajati Jatim Mia Amiati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mia turun langsung memimpin jaksa di persidangan Mas Bechi. Bechi disidangkan di Surabaya lantaran pertimbangan keamanan. Sidang perdana ini agendanya pembacaan dakwaan.

"Tadi agendanya pembacaan dakwaan, tugas kami selaku JPU adalah melaksanakan tuntutan sesuai UU. Jadi tidak ada arogansi dari lembaga atau apapun hanya ingin melaksanakan penegakan hukum sesuai ketentuan UU," tutur Mia.

ADVERTISEMENT

Sekadar diketahui, korban sudah melaporkan kasus tersebut sejak 2019. Mas Bechi baru menyerahkan diri pada Juli 2022 setelah sejumlah polisi mendatangi Ponpes Shidiqqiyyah Ploso, Jombang. Mas Bechi merupakan putra dari kiai pimpinan Ponpes Shidiqqiyyah.

(bbn/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads