Polisi meringkus tersangka lain kasus penyelundupan gas LPG 20 ton di Subang. Pelaku merupakan sindikat dari kelompok penyelundup tersebut.
"Kita berhasil mengamankan satu orang lagi pelaku," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman kepada detikJabar, Jumat (15/7/2022).
Pelaku diketahui berinisial MH (30). Pria berdomisili di Jawa Tengah itu ditangkap tim Subdit I Indag yang dipimpin Kasubdit AKBP Andry Agustiano.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perannya sebagai mandor 2," kata Arief.
Arief menuturkan ditangkapnya MH menambah jumlah tersangka menjadi dua orang. Sebelumnya, polisi sudah meringkus TA (42) yang juga berperan sebagai mandor.
"Inilah adalah sindikasi karena melihat banyak pihak internal maupun eksternal," kata dia.
Arief menambahkan pihaknya menduga ada tersangka lain yang terlibat. Penyidik saat ini masih akan mengembangkan dan mengejar pelaku lainnya.
"Kemungkinan ada pihak (lain) yang bertanggung jawab. Jadi saya sampaikan belum selesai kasus ini dan akan kami kembangkan," tutur Arief.
Seperti diketahui, Polda Jabar membongkar aksi penyelundupan gas LPG bersubsidi. Gas yang diangkut menggunakan truk tersebut dipindahkan ke dalam tangki berukuran jumbo.
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap TA (42). Dia berperan sebagai mandor yang bertanggung jawab di TKP penimbunan.
(dir/ors)