AKBP Brotoseno resmi dipecat dengan tidak hormat oleh Polri. Hal ditanggapi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Kompolnas.
ICW mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus antikorupsi Polri.
"ICW juga mendorong agar Kapolri membentuk tim khusus antikorupsi Polri dengan fungsi penegakan hukum yang bertugas menyelidiki dan menyidik anggota kepolisian yang diduga melakukan praktik korupsi," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, dilansir detikJabar dari detikNews, Jumat (15/7/2022).
Menurutnya hal itu penting agar lembaga penegak hukum seperti Polri dapat terbebas dari praktik korupsi. Pemecatan Brotoseno pun harus dijadikan pelajaran penting Kapolri agar tidak lagi menoleransi praktik korupsi di tubuh Polri.
"Bagi ICW, pemecatan Brotoseno ini bukan merupakan babak akhir pemberantasan korupsi di lembaga kepolisian. Mestinya Kapolri dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri," jelas Kurnia.
Kurnia mengingatkan kepada Polri agar lebih responsif terhadap kritik, masukan, dan pertanyaan dari masyarakat. Sebab, isu pemecatan Brotoseno ini sudah ditanyakan ICW melalui surat resmi ke kepolisian sejak bulan Januari lalu, tapi hingga akhir Mei tidak kunjung dibalas.
"Jadi, dapat kami simpulkan bahwa Polri lambat dan baru bergerak jika suatu permasalahan viral terlebih dahulu di tengah masyarakat," jelas Kurnia.
Kurnia merekomendasikan agar Kapolri segera merevisi ketentuan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 (PP 1/2003) tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Sebab, regulasi itu seolah menyamaratakan korupsi dengan pidana umum lain dan juga menafikannya sebagai suatu kejahatan luar biasa. Bagaimana tidak, ketentuan tersebut faktanya masih membuka celah bagi anggota Polri yang terlibat praktik korupsi (seperti Brotoseno) untuk dapat pengampunan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Kepolisian," jelas Kurnia.
Baca juga: Polri Resmi Pecat AKBP Brotoseno! |
"Maka dari itu, ke depan, poin revisi PP 1/2003 harus menghapus syarat persidangan KKEP dalam klausula khusus yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yakni, anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi," sambungnya.
Apresiasi Kompolnas
Sementara itu, pemecatan AKBP Brotoseno disambut baik Kompolnas. Kompolnas menekankan lingkungan Polri harus dijaga agar bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Kompolnas menyambut baik putusan sidang PK AKBP Brotoseno yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Brotoseno," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
(ors/ors)