Catatan ICW dan Apresiasi Kompolnas soal Pemecatan AKBP Brotoseno

Kabar Nasional

Catatan ICW dan Apresiasi Kompolnas soal Pemecatan AKBP Brotoseno

Tim detikNews - detikJabar
Jumat, 15 Jul 2022 09:15 WIB
Sidang lanjutan dugaan suap dengan terdakwa AKBP Brotoseno batal digelar, Senin (20/2/2017). Hal tersebut lantaran majelis hakim ada agenda lain yang harus didahulukan.
AKBP Brotoseno. (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

AKBP Brotoseno resmi dipecat dengan tidak hormat oleh Polri. Hal ditanggapi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Kompolnas.

ICW mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus antikorupsi Polri.

"ICW juga mendorong agar Kapolri membentuk tim khusus antikorupsi Polri dengan fungsi penegakan hukum yang bertugas menyelidiki dan menyidik anggota kepolisian yang diduga melakukan praktik korupsi," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, dilansir detikJabar dari detikNews, Jumat (15/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya hal itu penting agar lembaga penegak hukum seperti Polri dapat terbebas dari praktik korupsi. Pemecatan Brotoseno pun harus dijadikan pelajaran penting Kapolri agar tidak lagi menoleransi praktik korupsi di tubuh Polri.

"Bagi ICW, pemecatan Brotoseno ini bukan merupakan babak akhir pemberantasan korupsi di lembaga kepolisian. Mestinya Kapolri dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri," jelas Kurnia.

ADVERTISEMENT

Kurnia mengingatkan kepada Polri agar lebih responsif terhadap kritik, masukan, dan pertanyaan dari masyarakat. Sebab, isu pemecatan Brotoseno ini sudah ditanyakan ICW melalui surat resmi ke kepolisian sejak bulan Januari lalu, tapi hingga akhir Mei tidak kunjung dibalas.

"Jadi, dapat kami simpulkan bahwa Polri lambat dan baru bergerak jika suatu permasalahan viral terlebih dahulu di tengah masyarakat," jelas Kurnia.

Kurnia merekomendasikan agar Kapolri segera merevisi ketentuan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 (PP 1/2003) tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Sebab, regulasi itu seolah menyamaratakan korupsi dengan pidana umum lain dan juga menafikannya sebagai suatu kejahatan luar biasa. Bagaimana tidak, ketentuan tersebut faktanya masih membuka celah bagi anggota Polri yang terlibat praktik korupsi (seperti Brotoseno) untuk dapat pengampunan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Kepolisian," jelas Kurnia.

"Maka dari itu, ke depan, poin revisi PP 1/2003 harus menghapus syarat persidangan KKEP dalam klausula khusus yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yakni, anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi," sambungnya.

Apresiasi Kompolnas

Sementara itu, pemecatan AKBP Brotoseno disambut baik Kompolnas. Kompolnas menekankan lingkungan Polri harus dijaga agar bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Kompolnas menyambut baik putusan sidang PK AKBP Brotoseno yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Brotoseno," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Poengky mengatakan putusan pemberhentian secara tidak hormat tersebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Sebab korupsi merupakan tindakan kejahatan yang tergolong serius.

"Korupsi adalah kejahatan serius yang harus dilawan oleh setiap orang. Sebagai aparat penegak hukum, AKBP Brotoseno harus taat hukum, termasuk taat untuk bersih dari korupsi," kata Poengky.

Ia berharap putusan pemberhentian tidak dengan hormat dapat memberikan efek jera kepada AKBP Brotoseno. Selain itu, pemecatan itu juga menjadi ancaman bagi anggota Polri lain agar tidak coba-coba korupsi.

"Institusi Polri harus dijaga agar bersih dari korupsi. Polri bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme merupakan amanat Reformasi Kultural Polri," imbuh Poengky.

AKBP Brotoseno Dipecat

Polri sebelumnya mengumumkan hasil sidang peninjauan kembali terhadap putusan etik AKBP Brotoseno. Berdasarkan hasil sidang PK, AKBP Brotoseno resmi mengakhiri masa dinasnya di Polri setelah menerima keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 20220 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers, Kamis (14/7).

Seperti diketahui, Komisi Peninjauan Kembali untuk melakukan PK atas putusan sidang etik AKBP Brotoseno telah disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ditunjuk menjadi pimpinan sidang PK terhadap putusan etik Brotoseno.

Komisi PK tersebut diketahui disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Juni 2022.

"Bapak Kapolri menunjuk sebagai pimpinan sidang nantinya, sidang KKEP PK terhadap Saudara AKBP BS adalah Bapak Wakapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/6).

Halaman 2 dari 2
(ors/ors)


Hide Ads