Siasat Jahat Kakek Durjana Cabuli Bocah Perempuan di Cirebon

Siasat Jahat Kakek Durjana Cabuli Bocah Perempuan di Cirebon

Ony Syahroni - detikJabar
Kamis, 14 Jul 2022 19:30 WIB
Kakek tersangka pencabulan di Cirebon
Foto: Kakek cabul di Cirebon (Ony Syahroni/detikJabar).
Cirebon -

Seorang kakek berusia 64 tahun inisial HS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 10 tahun di Kabupaten Cirebon. Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban yang masih di bawah umur itu dengan uang Rp 20 ribu.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan kasus dugaan pencabulan itu bermula saat korban sedang bermain dengan teman-temannya. Tiba-tiba, tersangka yang belakangan diketahui merupakan pensiunan PNS itu mendekati korban.

Dengan iming-iming uang sebesar Rp 20 ribu, tersangka lalu mengajak korban menuju ke sebuah gudang yang ada di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, korban yang tidak sadar akan niat jahat tersangka, kemudian mengikuti ajakan tersebut. Setelah masuk ke dalam gudang, korban lebih dulu diperlihatkan video porno melalui ponsel milik tersangka.

"Tersangka terlebih dahulu memperlihatkan video porno kepada korban sebelum melakukan pencabulan di sebuah gudang," kata Anton di Cirebon, Kamis (14/7/2022).

ADVERTISEMENT

Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka sempat mengancam korban. Korban diminta untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain.

Namun, perbuatan tersangka akhirnya terbongkar. Orang tua korban yang tidak terima mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkan tersangka kepada polisi.

"Jadi waktu dan tempat kejadiannya adalah pada 12 Juni 2022 sekitar pukul 4 sore di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon," kata Anton.

Saat ini tersangka telah diamankan dan mendekam di ruang tahanan Polresta Cirebon. Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut menyita beberapa barang bukti, di antaranya adalah pakaian milik korban dan satu buah ponsel milik tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (2) dan (1) dan atau Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Anton.

(mso/mso)


Hide Ads