Round-Up

Sidang Ade Yasin: Dari Biaya Sekolah hingga Kode 'Fotokopian'

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 13 Jul 2022 18:33 WIB
Ade Yasin. (Foto: Nahda Rizki Utami/detikcom)
Bandung -

Sidang dugaan suap laporan keuangan yang dilakukan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin diwarnai debat kusir. Perdebatan berkaitan dengan kehadiran Ade Yasin di muka persidangan.

Sidang kasus ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (13/7/2022). Dalam persidangan tersebut, Ade Yasin tak dihadirkan langsung dan hanya menjalani sidang virtual atau online.

Hal ini yang jadi pangkal perdebatan sebelum pembacaan dakwaan dimulai. Mulanya, kuasa hukum Ade Yasin mempertanyakan posisi Ade Yasin yang ikut persidangan tapi justru berada di Kantor KPK. Padahal, kata pengacara, Ade Yasin sudah dilimpahkan ke pengadilan dan dititipkan di rutan Polda Metro Jaya.

"Kami ingin memastikan kalau klien kami berada di tempat yang netral. Seperti diketahui, beliau berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Artinya, beliau di bawah kekuasaan pengadilan seharusnya beliau dihadirkan ke pengadilan. Tapi saat ini kami tidak melihat itu," ucap pengacara.

Pengacara lantas meminta agar majelis hakim bisa menghadirkan Ade Yasin ke muka persidangan. Pengacara beralasan, kehadiran Ade Yasin bisa memudahkan proses persidangan.

"Karena bagaimanapun juga akan ada perbedaan pelayanan kami, pemberian advice kami atau dalam penggalian fakta hukum untuk kepentingan klien kami yang dirugikan apabila tidak dihadirkan. Untuk itu kami mohon supaya ibu Ade Yasin dihadirkan di tiap persidangan," tuturnya.

Permintaan pengacara tersebut langsung ditanggapi majelis hakim. Ketua Majelis hakim menilai pertimbangan pandemi COVID-19 jadi alasan untuk tak menghadirkan Ade Yasin ke persidangan.

"Memang ini karena pandemi covid. Memang banyak pengadilan negeri sampai lockdown. Sehingga menjaga antisipasi supaya tidak dihadirkan semuanya sehingga disepakati online," kata hakim.

Namun, hakim kemudian menyerahkan soal dihadirkannya Ade Yasin ke persidangan kepada jaksa KPK. Sebab, segala tanggung jawab terdakwa akan berada di tangan jaksa KPK.

"Kalau saudara menginginkan seperti itu saya serahkan ke KPK, bersedia nggak menghadirkan? Kalau bersedia harus siap pengamanan, kesehatan, harus bisa diatasi oleh Jaksa KPK," tutur hakim.

"Untuk saat ini tidak bisa offline," kata jaksa menjawab.

Biaya Sekolah Eks Kepala BPK Jabar

Dalam sidang ini Ade Yasin didakwa menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jabar demi predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) sebesar Rp 1,9 M. Terungkap juga ada aliran duit untuk sekolah eks Kepala BPK Jabar Agus Khotib.

Dugaan aliran duit untuk sekolah eks Kepala BPK RI ini bermula saat salah seorang pegawai BPK RI Anthon Merdiansyah berkomunikasi dengan Ihsan Ayatullah. Ihsan merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah BPKAD yang juga orang kepercayaan Ade Yasin.




(ors/orb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork