Kasus Pasutri Penginjak Al-Quran di Sukabumi Segera Disidang!

Kasus Pasutri Penginjak Al-Quran di Sukabumi Segera Disidang!

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 08 Jul 2022 13:00 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Sukabumi -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menyatakan berkas perkara kasus penginjak Al Quran sudah lengkap (P21). Selanjutnya kasus tersebut akan segera masuk ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

"Udah tahap dua, sudah menyatakan P21, sudah dilimpahkan dari pihak penyidik. Dalam waktu dekat kita akan limpahkan ke Pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Achmad Tri Nugraha, Jumat (8/7/2022).

Dia mengatakan, berkas perkara itu sempat dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Pada Jumat (1/7) lalu kemudian berkas itu diterima kembali oleh kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dalam perkara ini kedua tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan.

"Ancaman 5 tahun dan 6 tahun penjara, dua pasal pertama pasal 156 penistaan agama dan undang-undang IT, komulatif," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Polres Sukabumi, sebelum dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi.

"Sekarang masih ditahan di Polres sesuai surat Dirjen yang mana kalau ke Lapas itu harus sudah A3," tutupnya.

Sekedar diketahui, sepasang suami istri terlibat dalam kasus dugaan penistaan agama pada Mei 2022 lalu. Kasus itu bermula dari viralnya video berdurasi 14 detik viral dan ramai diperbincangkan.

Dilihat dari video yang beredar, seorang pria mengaku bernama Dika Eka menggunakan kaus dan celana biru. Dia menarasikan dirinya menantang seluruh umat beragama Islam dan kemudian menginjak Al-Quran. "Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang semua yang beragama muslim," ucap pria tersebut.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads