Mereka mencabuli bocah perempuan berusia tujuh tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Selama dua tahun, bocah tersebut dicabuli secara bergiliran hingga 16 kali.
Selain bocah tersebut, Kanit PPA Satreskrim Polres Kuningan IPDA Suhandi menduga ada korban lain yang menjadi sasaran kebiadaban pelaku.
"Kita sedang menggali, karena menurut keterangan ada salah satu (korban pencabulan)," kata Suhandi, Jumat (8/7/2022).
Dugaan korban yang menjadi aksi kebiadaban tersebut dilakukan oleh salah seorang pelaku. Namun polisi masih mendalami hal ini.
"Kita masih merahasiakan. Dugaannya inisal AM itu. Karena masih satu lingkup dengan dia. Korban dicabuli pada saat masih umur 13 tahun," ujar dia.
Korban Alami Trauma Berat
Sementara itu, bocah yang jadi korban kedua kakek cabul itu mengalami trauma berat. Korban pun mendapatkan penanganan khusus.
"Korban trauma berat, pada saat dimintai keterangan pihak kepolisian pun ada rasa trauma berat," ucap Suhandi.
Korban saat ini harus menjalani terapi untuk menghilangkan rasa trauma tersebut. Korban kini dalam pendampingan ketat psikolog klinis RSUD Gunung Jati Cirebon.
"Sejak hari Senin (27/6) sudah diberikan pendampingan, itu yang mendampingi dari UPTD PPA Kuningan dan Peksos," jelasnya.
Kini, kakek cabul insial AM itu saat ini telah mendekam di balik jeruji besi bersama temannya PS. Mereka dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman kedua pelaku 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda. (ors/ors)