Anak Korban Kekerasan Mencari Keadilan di Sukabumi

Anak Korban Kekerasan Mencari Keadilan di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 07 Jul 2022 18:28 WIB
Demo di Kantor Kejari Kota Sukabumi.
Asep Priyana, anak korban kekerasan. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Asep Priyana (30), putra Kokom Komaryati yang merupakan korban kekerasan, menuntut keadilan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Diketahui, ibunya menjadi korban penganiayaan oleh Ida Farida Nasution yang terjadi pada 29 Oktober 2021 lalu.

Perihal kasus tersebut, Pengadilan Negeri Kota Sukabumi memvonis hukuman 1 bulan dari tuntutan jaksa 6 bulan dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Sementara terdakwa dikatakan tidak menjalani tahanan di rutan, namun tahanan kota.

"Kami khawatir selaku keluarga korban. Khawatir ketika kami menghadapi kasus ini tapi diabaikan oleh penegak hukum, otomatis ini akan mudah sekali orang lain melakukan kekerasan," kata Asep saat ditemui usai unjuk rasa di Kejari Kota Sukabumi, Kamis (7/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan, pelaku jangan sampai lolos dari hukum. Menurutnya, pelaku yang tidak menjalani masa tahanan di rutan dapat saja melakukan tindak kekerasan serupa.

Dia mengatakan, ibunya saat ini mengalami trauma secara psikis. Ibunda Asep tak tinggal bersama keluarganya karena bertetangga dengan terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Ibu saya selama 9 bulan itu tidak tinggal di rumah karena psikisnya kena. Ya namanya juga orang tua, 9 bulan tidak bekerja, tidak tinggal di rumah, tinggal di rumah adik saya, itu fakta yang terjadi," ujarnya.

Dia mengatakan, kasus kekerasan pada ibunya itu terjadi karena adanya perselisihan dan perbedaan status sosial. Terdakwa Ida menampar korban hingga mengalami trauma.

"Ibu saya itu pernah bantu-bantu karena bertetanggaan. Memang berbicara tentang keadaan, sederhana saja, tetapi tidak seharusnya orang yang merasa tinggi ekonomi bisa melakukan apa saja kepada masyarakat kecil, di sini bentuk keadilan di mana?," tanyanya.

Terlebih, kata dia, pasca kasus naik ke persidangan, terdakwa tidak memiliki iktikad baik kepada keluarga untuk meminta maaf secara langsung.

"Ini yang diherankan keluarga kami, sebetulnya permohonan maaf bisa dilakukan untuk kelapangan dada kepada keluarga. Tapi sampai hari ini tidak ada minta maaf malah memakai pengacara untuk membela perilaku mereka itu benar. Keluarga saya yang jadi korban tapi keluarga saya yang ketakutan.

Demo di Kantor Kejari Kota Sukabumi.Demo di Kantor Kejari Kota Sukabumi. Foto: Siti Fatimah/detikJabar

Respons Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi

Perlu diketahui, kedatangan Asep Priyana disertai dengan puluhan mahasiswa dan kalangan masyarakat dari berbagai aliansi. Mereka melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Menanggapi massa demonstrasi itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi Arif Wibawa mengatakan, pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan atau perizinan dari Polres Sukabumi Kota.

"Jadi kita dari Kejari Kota Sukabumi karena itu sebagai penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat di muka umum, kita menghargai. Meskipun tolong dicatat ya sebenarnya ini kan nggak ada izin dari sebelah (Polres Sukabumi Kota) itu tolong digarisbawahi," kata Arif.

Jaksa Penuntut Umum Achmad Tri Nugraha menambahkan, pertimbangan tuntutan 6 bulan dari hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan karena terdakwa sedang sakit.

"Akan tetapi dari pihak Pengadilan Negeri Sukabumi mengutus satu bulan. Oleh karena itu kami selaku penuntut umum upaya hukum pertama banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," jelas Tri.

Terkait tahanan kota, Tri menjelaskan pertimbangannya karena suami terdakwa juga sedang sakit. Dia berujar, tidak memihak kemana pun terkait penanganan kasus ini.

"Saya selaku Kasi Pidum dan jaksa kita lakukan penahanan kota, asalnya tidak dilakukan penahanan. Saya lakukan penahanan kota sesuai pasal 22 KUHP. Karena Bu Ida ini suaminya harus sehari dua kali insulin, sakit ada surat dokternya, semua kami limpahkan ke pengadilan dan pengadilan pun penahanan kota," paparnya.

Pihaknya memastikan, pengajuan kasasi akan segera dilakukan. Dia juga berujar, penegakkan hukum akan tetap dilakukan di lingkungan Kota Sukabumi tanpa memandang status ekonomi masyarakat.

"Makanya tadi dengan teman-teman inspirasi dari pendemo saya sudah jelaskan bahwa kami tidak memihak kemanapun dan kami tetapkan penegakan hukum yang ada di Sukabumi," tuturnya.

"Di kejaksaan kami tanggal 1 Juli, dari tanggal 1 Juli sesuai pasal mengenai tenggang waktu 14 hari, tanggal 6 atau 5 harinya langsung kami akta dan kami pun permohonan akta kasasi dan kami kirimkan ke Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri memori kasasi," tutupnya.

(ors/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads