PS (69) dan AM (63) adalah dua kakek cabul di Kabupaten Kuningan. Mereka telah mencabuli seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun.
Dua kakek yang berprofesi sebagai pedagang itu ternyata sudah berkeluarga dan mempunyai anak. Akan tetapi salah satu pelaku saat ini sedang pisah ranjang dengan istrinya.
"Semua (pelaku) sudah berkeluarga bahkan yang inisial AM itu sudah beberapa kali menikah dan punya anak. Iya inisal AM anaknya banyak," kata Kanit PPA Satreskrim Kuningan IPDA Suhandi, Kamis (7/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku inisial AM ini sedang pisah ranjang sama istrinya," ujar dia menambahkan.
Selama dua tahun mereka melakukan aksi bejat itu di sebuah saung yang berada di Kecamatan Sindangagung, Kuningan. Hingga saat ini bocah tersebut sudah dicabuli sebanyak 16 kali secara bergiliran.
"Itu dilakukan di saung milik kakek inisial PS. Kakek inisial AM itu diajak sama kakek inisial PS," kata dia.
Dari hasil penyelidikan, polisi belum menyimpulkan latar belakang kedua pelaku melakukan aksi tersebut. Hanya saja modus pelaku mengiming-imingi bantuan sembako kepada korban.
"Kalau kelainan kita belum gali yah, kalau polisi tidak bisa menyimpulkan, itu meski diperiksakan ke psikolog," jelas dia.
Modus pemberian sembako tersebut memang kerap dilakukan oleh pelaku kepada korban. Namun di balik niat baiknya itu terselubung siasat bejat yang dilakukan pelaku.
"Si kakek inisial PS itu sering ngasih sembako itu karena merasa iba dengan kondisi ekonomi keluarga korban," kata dia.
Sementara, Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda menyampaikan pelaku sempat mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
"Pelaku sempat mengancam secara verbal kepada korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya," ujar Dhany.
Korban menghiraukan ancaman pelaku, ia bercerita kepada orang tuanya bahwa kemaluannya mengalami kesakitan. Atas curhatan sang anak akhirnya aksi bejat ini terbongkar.
Tak hanya kesakitan, korban juga saat ini mengalami trauma atas perbuatan biadab kedua pelaku. "Sama orang tuanya ditanya, korban akhirnya cerita kalau dicabuli oleh dua kakek itu. Pelaku awalnya dikepung dan ditangkap oleh warga, kemudian diserahkan ke polisi," ujar dia.
Disampaikan Dhany, kedua pelaku dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman kedua pelaku 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Dhany.