Polisi Ungkap Modus Transaksi Narkoba via Medsos di Sumedang

Nur Azis - detikJabar
Kamis, 07 Jul 2022 14:42 WIB
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Sumedang -

Polres Sumedang baru-baru ini membekuk seorang pria berinisial AHS yang kedapatan memiliki ganja. Barang tersebut diketahui hasil dari transaksi dengan salah satu pemilik akun media sosial (medsos) Instagram.

Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun menyebut kasus transaksi narkoba dengan memanfaatkan media sosial baru dua kali terjadi di Kabupaten Sumedang pada 2022 ini.

Kasus pertama, kata Bagus, terjadi pada Januari 2022 yaitu transaksi berupa sabu-sabu melalui akun media sosial Facebook. Kemudian pada Selasa (5/7/2022) yaitu transaksi ganja melalui akun media sosial Instgram.

"Para pelaku ini biasanya langsung menutup akunnya setelah melakukan transaksi," ungkap Bagus kepada detikJabar, Kamis (7/7/2022).

Bagus menjelaskan modus transaksi yang digunakan oleh para pelaku rata-rata dengan sistem tempel. Sistem ini mendistribusikan narkoba dengan cara membuangnya di suatu tempat dengan waktu yang telah ditentukan disertai kode-kode khusus setelah menjalin kesepakatan lewat medsos.

"Jadi setelah bertransaksi penjual biasanya memberikan kode khusus seperti dibungkus dalam bentuk apa dan disimpan di suatu tempat dengan tanda tertentu," katanya.

Bagus memaparkan, terkuaknya kasus transaksi ganja melalui akun Instagram sendiri berawal dari tertangkapnya pelaku AHS.

AHS ditangkap petugas berawal dari adanya laporan warga lantaran curiga atas kegiatan yang dilakukannya di suatu tempat tertentu di daerah Sukasari.

"Jadi awalnya ada laporan warga yang mencurigai gerak-gerik AHS lantaran sering kedapatan seperti sedang mencari sesuatu di tempat yang sama," ujarnya.

Bagus menambahkan pihaknya saat ini tengah melacak keberadaan pemilik akun yang telah menjual narkoba tersebut. Selain itu, pihaknya pun terus melakukan monitoring terhadap akun-akun yang dinilai memiliki jaringan narkoba.

"Kita sekarang masih menyelidiki terkait pemilik akun yang menjual ganja itu," paparnya.

Berita sebelumnya, pria asal Sumedang berinisial AHS harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya gara-gara ia kedapatan memakai ganja.

Akun Instagram AHS dipakai untuk sarana membeli ganja. Ganja itu dijual oleh pemilik akun Instagram lainnya yang kini juga diburu polisi.

AHS ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang pada Selasa (5/7/2022) malam.

Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana menjelaskan penangkapan AHS merupakan hasil pengembangan salah satu kasus narkotika yang ditangani Polres Sumedang. Dari hasil pengembangan, AHS akhirnya ditangkap polisi.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi mendapati paket ganja yang di bungkus plastik bening seberat 6,8 gram," kata Dedi kepada detikjabar, Rabu (6/7/2022) petang.

Kepada polisi, pelaku mengaku ganja tersebut dibelinya dari salah satu akun media sosial Instagram. Ganja itu dibeli untuk konsumsinya pribadi.




(mso/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork