Bocah perempuan berusia 7 tahun di Kuningan jadi korban kebiadaban dua kakek-kakek. Ia dicabuli PS (69) dan AM (63).
Pencabulan itu dilakukan pada Senin (27/6/2022) di saung milik salah satu pelaku di Kuningan. Keduanya bergiliran mencabuli korban di sana.
"Secara bergilir pelaku melakukan aksi asusila di sebuah saung saat sedang sepi," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda dalam keterangan yang diterima detikJabar, Rabu (6/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sembako. Setelah korban terjebak tipu daya, kedua kakek itu bergiliran mencabulinya.
"Modusnya, pelaku merayu akan memberikan sembako kepada korban," ujar dia.
Agar aksinya tak terbongkar, pelaku sempat mengancam secara verbal kepada korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Namun aksi ini terungkap setelah korban mengeluh kepada orangtuanya. Korban mengaku merasakan sakit pada kemaluannya.
"Sama orang tuanya ditanya, korban akhirnya cerita kalau dicabuli oleh dua kakek itu. Pelaku awalnya dikepung dan ditangkap oleh warga, kemudian diserahkan ke polisi," jelas dia.
Kedua pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman kedua pelaku 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Dhany.
(ors/ors)