Kasus pemerkosaan dan penjualan ABG perempuan di Kota Bandung telah masuk ke persidangan. Salah satu terdakwa perempuan di bawah umur dituntut 2,5 tahun penjara.
Tuntutan terhadap terdakwa berinisial SVN ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (5/7/2022). Sidang berlangsung tertutup.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," ucap JPU sebagaimana berkas tuntutan yang diterima detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut menjalani pelatihan kerja selama enam bulan. Pelatihan kerja diminta dilakukan di Lapas Anak Sukamiskin.
"Pelatihan kerja selama enam bulan di Lapas Anak Sukamiskin," kata JPU.
Dalam perkara ini, terdakwa ABG perempuan tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana eksploitasi anak. Dia dianggap melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu berdasarkan surat dakwaan yang diterima, SVN didakwa melakukan eksploitasi terhadap korban. Aksi itu dilakukan bersama dua terdakwa dewasa.
Dalam aksinya, terdakwa bersama dengan dua terdakwa lain bersepakat mengeksplotasi korban dengan menjual melalui aplikasi MiChat. Terdakwa berperan mencari lokasi setelah mendapatkan pelanggan.
Dadang Sukmawijaya, kuasa hukum terdakwa ABG, menyatakan keberatan dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa. Menurut dia, kliennya itu justru menjadi korban bukan pelaku.
"Melihat dari tuntutan itu, tentunya kami tidak sependapat dengan JPU. Dimana anak ini memang seharusnya menjadi korban, bukan diikutsertakan sebagai pelaku," kata dia.
Alasan kuasa hukum keberatan. Simak di halaman selanjutnya.
"Kejadian bukan keinginan yang bersangkutan (terdakwa). Melainkan itu keinginan dari pelaku dewasa yang secara khsusus itu dipisah penanganannya," tutur Dadang.
Rencananya terdakwa akan mengajukan pembelaan. Pembacaan pembelaan atau pleidoi akan dilakukan pada pekan depan.
Kasus ini sempat mencuat dan bikin geger pada akhir tahun lalu. Seorang ABG perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan dan penjualan oleh para pelaku.
Kasus ini juga sempat viral di media sosial (medsos). Pemilik akun Instagram @alvinakmal menceritakan kasus tersebut di medsos pribadinya.
Sebagaimana dilihat detikcom pada Selasa (28/12/2021), dia menceritakan awal mula kasus ini terungkap. Menurut dia, awalnya dia yang satu pekerjaan dengan ayah korban di Jakarta mendadak melihat kondisi ayah korban yang murung lantaran tak mendapat kabar dari istri dan anaknya.
Saat orang tua korban pulang kampung, dia mendapat kabar bila anak dari rekannya ini telah diculik di dekat rumahnya di Bandung.
"Lalu dibawa ke tempat pelaku dan korban diperkosa secara beramai-ramai. Setelah itu korban dijual, korban dipukuli oleh pelaku dan diseret untuk dipaksa melayani nafsu para laki-laki. Selama tujuh hari disekap," ujar pemilik akun dalam unggahannya.