Lika-liku Kasus Pemoge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 07 Jul 2022 07:30 WIB
Pemoge jalani vonis. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Bandung -

Dua pemotor gede (Pemoge), Angga Permana dan Agus Wandri divonis 4 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa atas kasus tabrak mati yang mereka lakukan terhadap bocah kembar asal Pangandara, Hasan dan Husen.

Angga dan Agus sebelumnya dituntut 6 bulan penjara atas kasus kecelakaan maut yang terjadi di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3/2022) silam. Keduanya dinyatakan lalai hingga menyebabkan bocah kembar Hasan dan Husen meninggal dunia.

Berikut rangkuman detikJabar mengenai perjalanan kasus pemoge yang menabrak bocah kembar asal Pangandaran hingga divonis hakim 4 bulan penjara:

Ditetapkan Tersangka

Angga dan Agus ditetapkan menjadi tersangka melalui serangkaian penyelidikan oleh penyidik Polres Ciamis. Polisi pun sepakat menaikkan status keduanya menjadi tersangka.

"Oleh penyidik sudah digelarkan (gelar perkara) dengan hasil sepakat dinaikan menjadi tersangka," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Selasa (15/3/2022).

Meski keduanya sudah berdamai dengan keluarga Hasan dan Husen, polisi tetap menyematkan status tersangka kepada pemoge itu. Penetapan tersangka ini dari hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Dalam kasus moge tabrak bocah kembar di Pangandaran ini, pasal yang disangkakan oleh polisi adalah Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00.

Berkas Kasus Dinyatakan P21

Usai ditetapkan menjadi tersangka, berkas kasus Angga dan Agus sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Ciamis, Jumat (20/5/2022). Kasus ini telah masuk Pengadilan Negeri Ciamis untuk menjalani persidangan.

"Sudah dilaksanakan P21 terhadap perkara moge ini, kemudian sudah dilakukan tahap 2, penerimaan tersangka dan barang bukti," ujar Kepala Kejari Ciamis Erny Veronica Maramba, Jumat (20/5/2022).

Erny pun sudah menandatangani perkara moge tersebut dan dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini berarti sudah masuk tahap penuntutan untuk siap disidangkan.

"Saya sudah menandatangani lalu dilimpahkan ke pengadilan. Artinya sudah masuk tahap penuntutan untuk siap disidangkan. Jadi silahkan masyarakat mengintip persidangan," jelasnya.

Sedangkan untuk jadwal sidang perkara moge ini menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Ciamis.

Dituntut 6 Bulan Bui

Setelah menjalani serangkaian persidangan, Angga dan Agus dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan oleh kejaksaan. Keduanya dinilai lalai hingga menyebabkan orang meninggal.




(ral/ors)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork