Jaksa Eksekusi Mobil Mewah Terpidana Pembobol Bank BUMD di Jabar

Jaksa Eksekusi Mobil Mewah Terpidana Pembobol Bank BUMD di Jabar

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Senin, 04 Jul 2022 12:54 WIB
Jaksa serahkan tumpukan duit hasil lelang aset mobil mewah pembobol Bank BUMD Jabar
Jaksa serahkan tumpukan duit hasil lelang aset mobil mewah pembobol Bank BUMD Jabar (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikJabar)
Bandung -

Jaksa eksekutor kembali mengeksekusi aset milik terpidana kasus pembobol bank BUMD di Jabar Andy Winarto. Total aset senilai ratusan juta Rupiah disita dan dilelang jaksa untuk dikembalikan.

"Penyerahan ini yang ketiga kalinya dari barang-barang yang disita," ucap Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto di kantor Kejari Bandung, Senin (4/7/2022).

Kejari sebelumnya sudah melakukan dua kali penyerahan ke BUMD Bank BJB Syariah. Penyerahan pertama hasil jual aset sebesar Rp 2,5 miliar kemudian penyerahan kedua sebesar Rp 1,9 miliar dan penyerahan ketiga ini sebesar Rp 900 juta lebih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duit yang diserahkan ini merupakan hasil lelang aset yang disita Kejari Bandung berdasarkan putusan pengadilan. Adapun aset yang disita berupa tanah dan bangunan hingga mobil mewah.

Untuk lelang aset yang ketiga ini berupa mobil mewah merek Bentley tipe Continent jenis sedan. Mobil mewah tersebut sudah dilelang dengan nilai Rp 959.999.999.00.

ADVERTISEMENT

"Masih ada aset yang belum kami lelang," ucap Rachmad.

Dia mengatakan hasil lelang tersebut untuk menutupi uang pengganti atas perbuatan yang dilakukan Andy Winarto. Dalam putusan persidangan, Andy Winarto diwajibkan membayar uang pengganti mencapai Rp 542.796.432.595 (Rp 500 miliar lebih).

Background Kasus

Kasus ini bermula saat Bank BJB Syariah kala itu mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan, yakni PT Hastuka Sarana Karya dan CV Manunggal Abadi sebesar Rp 548 miliar. Dana yang dikucurkan kepada dua perusahaan itu diketahui untuk biaya pembangunan di Garut, Jawa Barat, yang kala itu Andy bertindak sebagai debitur PT Hastuka Sarana Karya.

Andy dalam perkara kredit fiktif. Bank BJB Syariah mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi. Dana sebesar Rp 548 miliar itu dicairkan Bank BJB Syariah kepada dua perusahaan itu untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Block di Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. Debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya (HSK). Alamatnya tercatat pengembang HSK berada di kawasan Regol, Kota Bandung.

Kasus ini sudah disidangkan di PN Bandung. Andy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. PN Bandung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Selain itu, Andi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 548.259.832.594. Jika Andy tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Andy tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Namun, di tingkat banding, keadaan berubah. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan itu. Pada 16 Oktober 2019, majelis banding yang diketuai Berlin Damanik melepaskan Andy. Alasannya, perbuatan Andy adalah perbuatan perdata, bukan pidana.

Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Permohonan kasasi dikabulkan.

Andy sempat dipenjara namun kemudian dibebaskan dan menjadi buron. Namun pelarian Andy terungkap dan berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Jabar dan Kejari Bandung beberapa waktu lalu.

(dir/yum)


Hide Ads